Komparatif.ID, Sigli— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2024.
Penyerahan ini dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, Firman Maulana dalam rapat paripurna DPRK Pidie yang digelar pada Selasa (13/8/2024).
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRK Kabupaten Pidie, Mahfuddin Ismail, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Pidie.
Dalam pemaparannya, Firman Maulana menjelaskan perubahan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menjadi fokus utama dalam rancangan ini.
Berdasarkan data yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami penurunan dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp2.084.288.774.101 menjadi Rp2.077.287.581.159.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp2.130.093.058.940 menjadi Rp2.246.564.903.913. Adapun rencana pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dari Rp45.804.284.839 menjadi Rp169.277.322.754.
“Belanja daerah dari Rp2.130.093.058.940 berubah menjadi Rp2.246.564.903.913, sedangkan rencana pembiayaan daerah dari Rp 45.804.284.839, berubah menjadi Rp169.277.322.754,” kata firman.
Firman menekankan rancangan perubahan anggaran ini disusun sebagai bagian dari penjabaran kebijakan pembangunan yang tertuang dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Menurutnya, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Rancangan PPAS Perubahan APBK Pidie tahun anggaran 2024 telah disusun secara rinci, termasuk perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Namun, Firman juga mengakui dokumen rancangan ini masih memiliki kekurangan, sehingga koreksi dan masukan yang konstruktif dari DPRK sangat diharapkan untuk menyempurnakan dokumen yang akan disepakati bersama.
Sementara itu Ketua DPRK Kabupaten Pidie, Mahfuddin Ismail, dalam kesempatan tersebut menjelaskan perubahan APBK dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Ia juga menambahkan perubahan ini diperlukan dalam kondisi di mana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, atau ketika terjadi keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
Mahfuddin menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Ketua DPRK.