Mimpi Hamdan Sati-Febriadi Kembali Buyar, KIP Aceh: Putusan PTTUN Terlambat

Mimpi Hamdan Sati-Febriadi Buyar, KIP Aceh: Putusan PTTUN Terlambat Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang jalur indepen Hamdan Sati-Febriadi saat mendaftar ke KIP Aceh Tamiang, Rabu (11/9/2024). Foto: KIP Aceh Tamiang.
Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang jalur indepen Hamdan Sati-Febriadi saat mendaftar ke KIP Aceh Tamiang, Rabu (11/9/2024). Foto: KIP Aceh Tamiang.

Komparatif.ID, Kualasimpang— Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang jalur indepen Hamdan Sati-Febriadi dikabarkan gagal bertarung di Pilkada 2024 mendatang.

Padahal sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Aceh Tamiang.

Keputusan Nomor: 15/G/Pilkada/2024/PTTUN.MDN, menyatakan Hamdan Sati-Febriadi sah “kembali” ke gelanggang Pilkada Aceh Tamiang.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebut gagalnya Hamdan Sati-Febriadi akibat putusan PTTUN Medan pada 29 Oktober 2024 terlambat dikeluarkan.

Putusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Melansir serambinews.com, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi, menjelaskan KIP atau KPU memang berkewajiban untuk menjalankan putusan pengadilan, namun berdasarkan konstruksi pasal tersebut, kewajiban pelaksanaan hanya berlaku jika putusan dikeluarkan setidaknya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mirza menyebut bahwa putusan PTTUN Medan baru dikeluarkan pada 29 Oktober 2024, yang berarti kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, sehingga KIP tidak dapat menindaklanjutinya.

Mirza juga menambahkan KIP Aceh sebagai lembaga tetap dan hierarkis telah memberikan konsultasi serta melakukan supervisi kepada KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara ini.

“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan di KIP Aceh Tamiang bahwa kewajiban kita adalah menjalankan aturan yang ada. Dengan kurang dari 30 hari waktu tersisa, tidak mungkin kami bisa melaksanakan keputusan tersebut tanpa melanggar ketentuan undang-undang,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Hamdan Sati-Febriadi, Armia Pahmi-Ismail Batal Lawan Kotak Kosong

Selain itu, Mirza juga menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, KIP dituntut untuk selalu profesional dan mematuhi kode etik yang diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah bahwa penyelenggara harus bertindak profesional dan menjunjung integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat pasti,” jelasnya.

Dengan begitu, KIP Aceh memandang bahwa pelaksanaan putusan ini tidak hanya bertentangan dengan aturan waktu yang ditetapkan, tetapi juga tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum yang harus dijunjung oleh penyelenggara pemilu.

Mirza juga mengingatkan jika KIP memaksakan diri untuk melaksanakan putusan PTTUN tersebut, pelaksanaan Pilkada di Aceh Tamiang berpotensi tertunda dan tidak sesuai dengan jadwal.

Hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, di mana Pasal 193 huruf a ayat 2 Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa jika KIP kabupaten atau kota tidak melaksanakan ketentuan sesuai Pasal 14, maka dapat menghadapi konsekuensi pidana.

“Konsekuensi hukum bisa muncul ketika Pilkada tidak dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan,” pungkas Mirza.

Sebelumnya, langkah Hamdan Sati-Febriadi terganjal di KIP Aceh Tamiang. Pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur independen tersebut ditolak karena maju melalui jalur perseorangan yang masa pendaftarannya telah ditutup satu bulan sebelumnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Rusli pada Kamis, 12 September 2024, mengatakan berdasarkan peraturan, pendaftaran jalur perseorangan telah ditutup pada Agustus 2024, sesuai dengan surat keputusan KPU tentang syarat dan tahapan pendaftaran jalur independen.

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibuka KIP Aceh Tamiang selama tiga hari mulai 9 hingga 11 September 2024 lalu, ditujukan untuk bakal calon yang maju melalui jalur partai politik maupun gabungan parpol.

Merasa telah diperlakukan tidak adil, Hamdan Sati-Febriadi pun menggugat penolakan tersebut ke Panwaslih Aceh Tamiang. Mereka mengajukan gugatan sengketa ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada daerah setempat, Selasa, (17/9/2024).

Akan tetapi harapan Ferry tidak berbuah hasil. Pada Sabtu (5/10/2024) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Aceh Tamiang menolak seluruhnya permohonan yang diajukan kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati-Febriadi.

Merasa bahwa Panwaslih Aceh Tamiang telah melahirkan keputusan yang cacat, Hamdan Sati dan Febriadi mengajukan banding ke PTTUN Medan. Akhirnya, pada Selasa (29/10/2024) PTUN Medan menerbitkan putusan yang menyatakan Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pilkada Tamiang 2024.
Artikel SebelumnyaAceh Institute Minta DPRK Banda Aceh Tetap Komit Dukung KTR
Artikel SelanjutnyaPolda Aceh Kerahkan 350 Personel pada Debat Pilgub Ronde Kedua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here