
Komparatif.ID, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 28 April 2026, untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan publik yang responsif dan inklusif.
Ketua DPRA, Zufadli, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memastikan regulasi turunan yang diterbitkan pemerintah tetap selaras dengan kebijakan yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Menurutnya, kebijakan mengenai jaminan kesehatan harus mengacu pada qanun yang telah menjamin pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh.
Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 bersama arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 telah menegaskan komitmen pemerintah terhadap perluasan cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh. Karena itu, setiap kebijakan pelaksana perlu disusun agar tetap berada dalam koridor yang sama dengan semangat regulasi tersebut.
Dalam forum RDP, DPRA turut mencermati adanya penyesuaian pendekatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pengaturan akses layanan kesehatan yang berbasis pada data tertentu.
Menurut DPRA, penerapan kebijakan tersebut memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Kemudahan akses dinilai menjadi salah satu aspek penting yang harus tetap dijaga dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh.
Selain membahas substansi regulasi, DPRA juga menilai proses penyusunan kebijakan perlu terus diperkuat, baik dari sisi administratif maupun teknis. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara optimal sekaligus selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat.
Baca juga: Twin Earthquakes: Aceh Governor Condoles Venezuela
RDP tersebut menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, serta pandangan konstruktif terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai unsur, DPRA berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan adalah pentingnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Evaluasi tersebut dipandang perlu agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata di seluruh Aceh. Lembaga legislatif itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang efektif.
Hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRA dalam merumuskan langkah lanjutan, termasuk penyampaian rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh terkait pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.












