Komparatif.ID, Labuan Bajo—Dua pria di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, nekat mempertaruhkan tiga hektare sawit, atau setara dengan Rp420 juta rupiah, demi bertaruh siapa yang akan menjadi juara Piala Dunia.
Entah sekadar hiburan, atau benar-benar bertaruh. Sebuah akun Instagram jumaiedi_syamsuddin, Sabtu, 18 Juli 2026, mengeposkan taruhan final Piala Dunia 2026. Taruhan siapa juara Piala Dunia 2026 ini melibatkan Baso dan Rangga.
Baso merupakan warga Labuan Bajo, sedangkan alamat Rangga disamarkan di dalam postingan tentang surat perjanjian itu.
Baso yang merupakan penggemar berat Messi dan skuad Argentina, memilih Tim Tango sebagai juara Piala Dunia kali ini. Sedangkan Rangga berpihak kepada Spanyol.
Hal yang menarik dalam surat perjanjian tersebut, siapapun yang menang akan mendapatkan hadiah Rp420 juta, atau setara tiga hektare kebun sawit.
Di bagian penutup surat perjanjian itu dituliskan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari manapun. Apabila terjadi perselisihan pada proses perjanjian tersebut, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
Baca juga: Inggris Juara Tiga Piala Dunia 2026
Surat tersebut ditandatangani oleh Baso dan Rangga, diberi stempel Piala Dunia 2026, serta diteken oleh saksi.
Sejumlah warganet menyebutkan bila surat perjanjian taruhan juara Piala Dunia tersebut merupakan parodi internet. Sekadar memeriahkan pentas sepak bola terakbar di planet bumi.
Dari data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Timur, di provinsi tersebut tidak terdapat perkebunan sawit. Meskipun tidak memiliki kebun sawit, orang-orang NTT sangat dekat dengan sawit.9,2 juta penduduk NTT bekerja di sektor sawit.
Terlepas dari benar tidaknya perjanjian tersebut, perjanjian yang lahir dari perjuadian atau pertaruhan batal demi hukum. Kenapa batal demi hukum? Karena causa-nya tidak halal. demikian diatur di dalam Pasal 1335 jo Pasal 1337 KUH Perdata.
Pasal 1788 KUH Perdata juga menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada hak untuk menuntut pembayaran utang yang timbul dari perjudian atau pertaruhan.













