Komparatif.ID, Tapaktuan— Briptu MZ (28) oknum polisi yang rampok toko emas di Tapaktuan, Aceh Selatan, telah diringkus tim gabungan Polres Aceh Selatan, dibantu oleh unit Jatanras Direskrimum Polda Aceh. Oknum polisi tersebut ditangkap tidak lama setelah aksi perampokannya.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Minggu, 19 Juli 2026, dalam keterangannya kepada media mengatakan pihak kepolisian telah berhasil meringkus oknum polisi yang menjadi otak perampokan toko emas Amin Setia di Kota Tapaktuan.
Joko menyebutkan, selain menangkap oknum polisi tersebut, petugas juga menyita sepucuk senjata api yang diduga digunakan oleh MZ dalam aksi perampokannya.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu, 19 Juli 2026.
Baca juga: BPMA Gandeng Polda Aceh Tinjau Pengamanan Blok A Medco
Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Aceh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat.
“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata abituren Akabri 1994 itu.
Di sisi lain, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.













