Gara-Gara Rice Cooker, 2 Caleg PPP di Bireuen Jadi Tersangka

rice cooker caleg PPP bireuen
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (22/2/2024) sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus caleg PPP bagi-bagi rise coocer aspirasi AI, anggota DPR RI. Foto: Humas Kejari Bireuen.

Komparatif.ID, Bireuen—Apes benar nasib dua caleg PPP di Bireuen. Gara-gara membagikan rice cooker aspirasi salah satu anggota DPR RI, mereka harus berhadapan dengan hukum. Kedua caleg dan seorang kechik di Peusangan, kini disidang di Pengadilan Negeri Bireuen karena didakwa melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kamis, 21 Desember 2023 merupakan hari yang paling diingat dalam karir politik M bin M (49) dan CA bin S (42). Keduanya menjadi pesakitan gara-gara membagikan rice cooker (penanak nasi elektrik) aspirasi anggota DPR RI berinisial AI kepada warga di dua tempat berbeda.

Ceritanya begini, M (49) sedang berupaya meraih simpati calon pemilih pada Pemilu 2024. Ia membagikan penanak nasi dan stiker caleg DPR RI di gampong Cot Tufah, Gandapura. Ia mengajak warga memilih sang anggota DPR RI yang dikenal gemar membagi-bagikan tabung gas tiga kilogram untuk nelayan.

Baca: Minyak Dunia Turun, Anwar Idris Minta pemerintah Turunkan Harga BBM

Sementara CA bersama Keuchik Paya Aboe F bin Z (33) membagikan rice cooker kepada calon pemilih di Paya Aboe. Aksi politik tersebut dilakukan di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Gampong Paya Aboe, Peusangan.

M bin M yang merupakan warga Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, dan CA warga Parang Sikureueng, Kutablang, saat membagikan rice cooker tersebut mengajak warga memilih AI caleg DPR RI dapil II Aceh.

Sialnya, aktivitas sosial berbalut kampanye itu diendus oleh pihak lain. Konon lagi, saat membagikan rice cooker yang bersumber dari aspirasi anggota DPR RI itu, mereka turut membagikan stiker dan buku Yasin yang bergambar AI, lengkap dengan nomor urut dan logo partai.

Ketiga pria yang sangat antusias meramaikan khazanah Pemilu 2024 itu akhirnya ditangkap dan dihadapkan ke meja hijau. Sidang pertama ketiganya digelar pada Kamis (22/2/2024) di Pengadilan Negeri Bireuen, yang beralamat di Geulanggang Baro, Kota Juang, Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen pada sidang perdana membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, dan ketiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum.

M dan CA didakwa melanggar Pasal 523 ayat (1) atau Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan Keuchik Paya Aboe F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi untuk membuktikan dakwaannya dan dengan saksi tersebut dapat meyakinan hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan masing-masing berupa 2 unit penanak nasi elektrik, 2 lembar stiker caleg, 6 lembar kartu nama caleg, 1 lembar contoh surat suara DPR RI dan 1 eksemplar buku yasin yang bersampulkan foto caleg.

Sidang terhadap ketiga pria tersebut dilanjutkan pada Jumat (23/2/2024), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Artikel SebelumnyaNasib APBA 2024 Berada di Tangan Pemerintah Aceh
Artikel SelanjutnyaCaleg Pembagi Rice Cooker di Bireuen Dituntut 6 Bulan Penjara
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here