Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie berjanji akan menindak tegas layanan dompet digital yang terbukti memfasilitasi praktik judi online.
Hal tersebut disampaikan Budi setelah lima perusahaan dompet digital mendapat teguran keras dari pemerintah karena diduga terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie dalam siaran resmi Kominfo, Jumat (11/10/2024).
Tindakan ini, menurutnya, adalah langkah serius pemerintah untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan teknologi finansial yang mendukung aktivitas ilegal. Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Data yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nama-nama perusahaan dompet digital yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Baca juga: Wamenkominfo Ajak Kembangkan AI untuk Layanan Publik
Kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online berawal dari lonjakan mencolok dalam catatan transaksi penambahan saldo (top-up) yang terjadi secara tiba-tiba.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar karena transaksi yang tercatat hanya berupa pemasukan saldo tanpa adanya transaksi keluar. Pola transaksi satu arah ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dompet digital digunakan sebagai media untuk mengalirkan dana ke aktivitas perjudian online.
Berdasarkan data yang diterima, nilai transaksi dari kelima perusahaan dompet digital tersebut mencapai angka triliunan rupiah.
PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mencatat nilai transaksi sebesar Rp 5.371.936.767.944 dengan jumlah transaksi sebanyak 5.24.337. PT Visionet Internasional (OVO) mencatat nominal transaksi sebesar Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.
PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) memiliki transaksi sebesar Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi sebanyak 577.316. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) tercatat dengan nominal transaksi sebesar Rp 65.45.310.125 dan jumlah transaksi 80.171, sedangkan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) mencatat transaksi sebesar Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi sebanyak 33.069.
Budi Arie menekankan pemblokiran terhadap akun-akun dompet digital yang terlibat dalam transaksi judi online akan menjadi prioritas Kominfo dan Pemerintah.
Fokus utama saat ini adalah menargetkan para bandar judi online yang memanfaatkan layanan dompet digital untuk mengelola dana hasil perjudian.