
Komparatif.ID, Jakarta— Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan Rabu (20/5/2026) usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan badan ekspor berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pidato ekonomi di DPR RI.
Sebelumnya, IHSG sempat menunjukkan penguatan dan rebound ke posisi 6.457 pada perdagangan sesi pertama. Namun, menjelang pidato Presiden Prabowo, indeks mulai terkoreksi hingga berada di level 6.292.
Tekanan di pasar berlanjut setelah Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Usai pengumuman tersebut, IHSG kembali bergerak di zona merah dan ditutup di posisi 6.249 pada akhir perdagangan sesi pertama.
Dalam kebijakan yang diumumkan pemerintah, badan ekspor berbentuk BUMN akan berfungsi sebagai intermediary atau pembeli tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara.
Melalui skema itu, produsen atau eksportir domestik diwajibkan menjual komoditas terlebih dahulu kepada badan tersebut sebelum dipasarkan ke pembeli luar negeri.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan ekspor, mencegah praktik under-invoicing, meningkatkan devisa negara, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Kebijakan baru tersebut sekaligus mengubah pola pengurusan ekspor komoditas sumber daya alam yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perusahaan swasta atau eksportir menjadi dikelola melalui BUMN sebagai perantara utama.
Berdasarkan linimasa implementasi yang disampaikan Prabowo, tahap pertama akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi.
Baca juga: IHSG Kembali Merah Jelang Pidato Ekonomi Prabowo di DPR RI
Dalam periode ini, transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri mulai dialihkan dari perusahaan swasta kepada BUMN.
Perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada tahap ini, BUMN juga mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri.
Selanjutnya, implementasi penuh akan dimulai pada 1 September 2026. Pada fase tersebut, seluruh proses ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance hingga post-clearance, akan menggunakan skema business to business antara perusahaan dan BUMN, dengan BUMN bertindak sebagai perantara utama.
Seluruh transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri nantinya sepenuhnya dipegang oleh BUMN. Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab serta kewenangan pengurusan ekspor berada di tangan badan tersebut.
Meski terjadi pengalihan mekanisme ekspor, Prabowo mengatakan proses teknis tetap mengikuti tiga tahapan utama. Pada tahap pre-clearance, eksportir tetap harus memenuhi berbagai legalitas dan perizinan seperti NPWP, NIB, COO, serta dokumen lartas seperti ET, PE, dan LS.
Tahap ini juga mencakup penyusunan sales contract, penentuan skema pembayaran seperti letter of credit (L/C) atau transfer telegraphic (TT), hingga persiapan fisik barang dan pemesanan ruang kargo kapal.
Tahap clearance meliputi pengurusan dokumen ekspor elektronik melalui sistem Bea Cukai, pembayaran bea keluar, pengangkutan barang ke pelabuhan, hingga penerbitan Bill of Lading.
Sementara pada tahap post-clearance, proses mencakup penyelesaian pembayaran ekspor melalui perbankan, termasuk pengiriman dokumen pengapalan dan pelunasan pembayaran oleh importir luar negeri kepada bank eksportir.












