
Komparatif.ID, Jakarta— Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam dengan mewajibkan ekspor sawit hingga batu bara dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Juni 2026 dan akan berlaku penuh pada 1 September 2026.
Kebijakan itu diumumkan Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui kebijakan baru ini, seluruh proses transaksi perdagangan ekspor komoditas SDA yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perusahaan swasta atau eksportir asal akan dialihkan melalui BUMN sebagai perantara utama.
Pemerintah membagi implementasi kebijakan tersebut ke dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor dari perusahaan kepada BUMN.
Baca juga: IHSG Kembali Terkoreksi Usai Prabowo Umumkan Bentuk Badan Ekspor
Dalam masa transisi tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. Pada saat yang sama, BUMN mulai mengambil alih transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli di luar negeri.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh. Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.
Selain memegang transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri, BUMN juga akan memiliki tanggung jawab penuh dalam pengurusan ekspor komoditas sumber daya alam.
Dalam skema baru tersebut, proses pengurusan ekspor tetap akan melalui tiga tahapan utama, yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Pada tahap pre-clearance, perusahaan tetap harus memenuhi berbagai persyaratan legalitas dan dokumen ekspor seperti NPWP, NIB, COO, hingga ketentuan larangan dan pembatasan perdagangan, termasuk ET, PE, dan LS.
Tahapan ini juga mencakup penyusunan sales contract yang menentukan skema pembayaran, baik menggunakan letter of credit maupun telegraphic transfer, serta persiapan fisik barang seperti pengemasan, invoice, dan pemesanan ruang kargo kapal.
Pada tahap clearance, pengurusan dokumen ekspor elektronik berupa PEB dilakukan melalui sistem Bea Cukai. Tahap ini juga meliputi pembayaran bea keluar, termasuk untuk komoditas kelapa sawit, hingga proses pengangkutan barang ke pelabuhan dan penerbitan Bill of Lading.
Sementara pada tahap post-clearance, penyelesaian pembayaran ekspor dilakukan melalui mekanisme perbankan. Dokumen pengiriman akan dikirim melalui bank dan importir di luar negeri melakukan pelunasan kepada bank eksportir.












