Komparatif.ID, Banda Aceh–Fadhil Rahmi dilaporkan ke Panwaslih Aceh, Jumat (11/10/2024) oleh tim hukum paslon nomor 2, karena diduga melanggar peraturan kampanye. Bukan hanya Fadhil Rahmi, panitia penyelenggara Olimpiade Bahasa Arab juga dilaporkan ke Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2 Muzakir Manaf-Fadhullah, Adi Laweung, Sabtu (12/10/2024) menyebutkan Fadhil Rahmi dilaporkan karena menjadi salah satu pembicara dalam acara pembukaan Olimpiade Bahasa Arab dan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2024 oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab (F-MPGP) bertempat di MAN 1 (MAN Model) Banda Aceh.
Adi Laweung menyebutkan, acara tersebut ikut dihadiri unsur Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh Martunis, S.T., D.E.A, Humas Kanwil Kemenang Aceh, serta sejumlah guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab dan para pelajar peserta olimpiade.
Baca: Survei Bravo Fanta Institute Sangat Ilmiah
Tim hukum paslon nomor urut 2 menilai kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.
“Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga diatur didalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” sebut Adi Laweung.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pendidikan.
“Kami menduga ini sebagai kampanye terselubung yang dilakukan Penyelenggara kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan dan melibatkan aparatur sipil negara, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan serta Kanwil Kementerian Agama Aceh,” sebutnya.
Adi menambahkan, pihaknya juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perilaku memihak dan tidak netralnya pegawai aparatur sipil negara yang berpotensi mencederai proses demokrasi pilkada di Aceh.
“Panwaslih Provinsi Aceh harus mengusut dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses demokrasi berjalan jujur, adil dan bermartabat,” sebutnya.
Fadhil Rahmi Tak Langgar Aturan
Thamren Ananda selaku Juru Bicara Bustami Hamzah – Syech Fadhil, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye, lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur Aceh.
Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.
“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren kepada awak media, Sabtu, (12/10/2024).
Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa, Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Fadhil Rahmi di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.
“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin.