Komparatif.ID, Banda Aceh– Saiful,SE, terjungkal dari kursi Ketua KIP Aceh. Ia digantikan oleh Agusni AH. Surat keputusan pergantian Saiful dari kursi Ketua KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (11/10/2024).
Baca: Ratan Naval Tata Meninggal Dunia, Ini Gurita Bisnisnya
Dalam surat keputusannya Nomor: 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan memberhentikan Agusni AH sebagai Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028, dan mengangkat yang bersangkutan sebagai Ketua KIP Aceh periode yang sama.
Pergantian Ketua KIP Aceh Saiful, S.E kepada Agusni AH, tidak begitu mengejutkan. Sejumlah pihak sejak sengkarut Pilkada Aceh, memberi tanggapan bila pria asal Aceh Selatan tersebut belum mampu mengemban jabatan sebesar itu.
Pengalamannya dua periode di KIP Aceh Selatan, belum memenuhi standar kepantasan menjadi ketua di KIP Aceh.
“Jam terbangnya belum cukup. Dia butuh pengalaman mengelola konflik demokrasi dalam pemilu,” sebut seorang anggota DPRA, beberapa waktu lalu, kala Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat, padahal sehari sebelumnya Bustami-Fadhil dinyatakan tidak memenuhi syarat.