
Komparatif.ID, Banda Aceh— Calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh Muhammad Usman meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Dalam aduannya, Muhammad Usman menuding Rita Afrianti meminta uang pelicin sebesar Rp200 juta dengan imbalan janji penambahan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu. Namun janji itu tidak pernah ditepati, dan uang yang telah diberikan pun tak dikembalikan.
Kuasa hukum Muhammad Usman, Aliyandi, mengklaim permintaan uang dilakukan langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang itu dalam sebuah pertemuan di rumahnya pada 23 Februari 2024. Dalam pertemuan itu Rita mengatakan jika suara Muhammad Usman tidak bertambah, maka uang akan dikembalikan.
“Bila tidak terjadi perubahan (suara), uang tersebut akan dikembalikan (teradu kepada pengadu),” ungkap Aliyandi pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (2/5/2025).
Aliandi mengatakan uang pelicin tersebut diserahkan kepada tiga orang yang diduga merupakan perpanjangan tangan Rita Afrianti di Pondok Santai Café, Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Baca juga: Muslim Ayub Minta DKPP Bekukan KIP Kota Subulussalam
Ketiga orang tersebut adalah Heriansyah Pasaribu, Jaka Putra Libriansyah, dan Roni. Meskipun pertemuan dan penyerahan uang sudah dilakukan, suara Muhammad Usman tetap tidak berubah dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.
Ia kemudian mendatangi Rita Afrianti di kantor KIP Aceh Tamiang, dan kembali mendatangi rumahnya karena tidak mendapatkan kepastian atas janji perubahan suara tersebut.
“Dikarenakan hasil suara rekapan juga tidak terjadi perubahan, pengadu mendatangi Rita Afrianti. Masih tidak ada kejelasan lebih lanjut, pengadu mendatangi kediaman Rita Afrianti,” pungkasnya.
Dalam sidang yang sama, Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti membantah semua tudingan itu. Ia mengatakan pada 23 Februari 2024, saat disebut-sebut melakukan pertemuan dengan Muhammad Usman, ia sedang berada dalam perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara yang ia buktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.
“Tidak benar (pertemuan antara teradu dan pengadu). Tanggal 23 Februari 2024, saya sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara,” ungkapnya.
Rita juga membantah mengenal atau menyuruh tiga orang yang disebut pengadu untuk menerima uang di kafe tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan mereka tidak ada kaitannya dengan dirinya dan tidak diketahui sebelumnya.
“Saya tidak memerintahkan mereka untuk bertemu pengadu (Muhammad Usman) di cafe tersebut serta ketiga orang tersebut tidak pernah memberitahu bertemu dengan pengadu,” tegasnya.
Rita hanya mengakui pernah bertemu dengan Muhammad Usman di ruang kerjanya di kantor KIP Aceh Tamiang. Ia mengatakan pertemuan itu terjadi setelah pengadu berkali-kali memintanya untuk bertemu, dengan dalih ingin membuat laporan pengaduan.
Pertemuan itu, menurutnya, tidak ada kaitannya dengan transaksi uang maupun janji suara seperti yang dituduhkan.
“Benar jika ada pertemuan di ruang kerja teradu, hal ini dikarenakan pengadu beberapa kali menghubungi teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan pengaduan,” pungkasnya.