Home News BNPB: DTH RP600 Ribu/Bulan Per KK Untuk Korban yang Tak Masuk Huntara

BNPB: DTH RP600 Ribu/Bulan Per KK Untuk Korban yang Tak Masuk Huntara

DTH huntap hunian sementara bireuen
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Minggu, 4/1/2025) dalam keterangan persnya di Jakarta, menyebutkan, DTH Rp600 ribu per kepala keluarga, diberikan kepada keluarga terdampak bencana yang tidak masuk ke hunian sementara. Foto: Tangkapan layar.

Komparatif.ID, Jakarta—Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp600 ribu per bulan, untuk tiap keluarga korban bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumatra. DTH tersebut diberikan kepada korban yang tidak masuk hunian sementara (huntara).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Minggu, 4/1/2025) dalam keterangan persnya di Jakarta, menyebutkan, DTH Rp600 ribu per kepala keluarga, diberikan kepada keluarga terdampak bencana yang tidak masuk ke hunian sementara.

“Jadi bagi mereka yang tidak akan masuk ke Hunian Sementara (Huntara). Kita berikan dana tunggu hunian Rp600 ribu per KK per bulan,” kata Abdul Muhari.

Baca: Pengganti Huntara Korban Banjir di Bireuen Terima DTH Rp600 ribu/Bulan

Abdul Muhari memberikan penjelasan, penyaluran DTH dilakukan secara bertahap. Pendataan masih terus berlangsung di tiga provinsi terdampak utama, yaitu di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Khusus untuk Sumatera Barat, telah disalurkan untuk 1.291 kepala keluarga, atau 57,9 persen, dari total permintaan DTH tahap pertama untuk 2.270 KK.

Di Sumatra Utara terdapat 4.502 KK yang mengajukan DTH karena tidak masuk ke huntara. Bantuan tersebut, telah tersalurkan kepada 2.543 KK atau sekitar 56,49 persen.

“Progres penyaluran di Sumatra Utara juga sangat signifikan, hampir 60 persen. Di Aceh memang penyaluran masih rendah, ini berkaitan dengan proses verifikasi data Dukcapil dan kesiapan aparat di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, BNPB merasa optimistis, penyaluran DTH di Aceh dapat segera dikejar. Menyusul, progres yang telah dicapai di dua provinsi lainnya.

Ia menegaskan, proses administrasi penyaluran DTH dirancang sederhana dan cepat. Yakni, dengan memanfaatkan data kependudukan nasional.

“Kami berharap progres Sumatera Barat dan Utara terkejar di Aceh agar warga mengungsi segera memperoleh haknya secara adil. Prosesnya tidak rumit karena menggunakan data Dukcapil, verifikasi biometrik, dan tidak perlu membawa dokumen administrasi yang berbelit,” katanya.

Disadur dari: Situs online RRI.co.id

 

Previous articlePengganti Huntara, Korban Banjir di Bireuen Dapat DTH Rp600 Ribu/Bulan
Next articleUsai Harlah ke-53, Ketum PPP Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Gampong Meuse

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here