
Komparatif.ID, Bireuen— Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/04/2026).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menyampaikan pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026.
Dedy Tabrani menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia memastikan BNN Provinsi Aceh akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ungkpanya.
Barang bukti itu terkait perkara atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah bersama pihak lain.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium oleh BPOM Banda Aceh. Hasil pengujian memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Total barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah yang dimusnahkan mencapai 4.989,24 gram.
Baca juga: Menantu Gelapkan Rp4,7 M Uang Mertua untuk Selingkuhan
Dedy Tabrani menjelaskan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh.
Pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan penyadapan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.
Menindaklanjuti informasi itu, tim BNN melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib.
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang berisi lima paket narkotika. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












