
Komparatif.ID, Jakarta— Advokat memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Advokat dapat bertindak sebagai pemohon informasi, pendamping hukum dalam sengketa informasi, serta agen perubahan yang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan badan publik mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mendorong akuntabilitas, serta memfasilitasi akses informasi demi keadilan sosial dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, saat kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh yang berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/2/2026).
Dalam pemaparannya, M. Nasir menjelaskan tiga aspek penting dalam keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Akses Informasi Dana Desa dan BOS Jadi Sengketa Tertinggi di KIA
Pertama adalah kewajiban untuk memberi tahu atau obligation to tell, yakni kewajiban pemerintah atau badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara proaktif, transparan, dan akurat.
Kedua adalah hak untuk tahu atau right to know, yang merupakan hak fundamental setiap individu untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh pemerintah atau badan publik.
Ketiga adalah akses ke informasi atau access to information, yang menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki akses yang mudah dan efektif untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Selain membahas tiga aspek tersebut, ia juga memaparkan dasar hukum hak atas informasi dan keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik, jenis serta prosedur informasi yang dikecualikan, inovasi digitalisasi, hingga mekanisme permohonan akses informasi.
Materi ini diberikan untuk memperkuat pemahaman calon advokat terhadap kerangka hukum dan praktik keterbukaan informasi di Aceh.
Kepada peserta, M. Nasir turut menjelaskan tugas dan fungsi Komisi Informasi Aceh sebagai lembaga quasi peradilan.
Lembaga ini memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh pemohon informasi publik.












