Ketua DPRA Kritik SE Pj Gubernur Pembatasan Solar Subsidi

Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) mengkritik penerbitan SE pembatasan pengisian solar subsidi. Foto: Disitat dari website DPRA.
Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) mengkritik penerbitan SE pembatasan pengisian solar subsidi. Foto: Disitat dari website DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengkritik SE Pj Gubernur Aceh tentang pembatasan pengisian solar subsidi.

Disitat dari official website DPRA yang diposting Kamis (5/1/2023) dalam pertemuan multi stakeholder bertajuk Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pendistribusian BBM di Aceh,  berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Saiful Bahri mengatakan pembatasan pengisian BBM jenis solar subsidi, merupakan tindakan tidak tepat, dan justru menzalimi rakyat.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, SE Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, bahkan dapat disebut sebagai monopoli, karena membatasi penggunaan BBM solar subsidi, di tengah antrean panjang yang telah berbulan-bulan terjadi.

Baca juga: Pon Yahya, Wadanki TNA Pertama yang Menjadi Ketua DPRA

Dalam rapat tersebut Saiful Bahri juga menyampaikan bahwa DPRA sebagai lembaga legislatif, seperti diabaikan keberadaannya oleh Pemerintah Aceh. Dalam banyak hal DPRA tidak diajak serta menyusun rencana penerbitan kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat.

“Seharusnya dalam setiap penyusunan peraturan atau kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, keberadaan legislatif jangan diabaikan. Keberadaan DPRA tidak boleh dikesampingkan begitu saja,” sebut Ketua DPRA Saiful Bahri.

Ketua DPRA juga mengkritik perilaku kepolisian, yang mengirimkan surat ke komisi-komisi tanpa sepengetahuan ketua DPRA. Surat-surat yang menurut Saiful Bahri keliru, menurutnya justru dipergunakan oleh Pemerintah Aceh sebagai rujukan mengeluarkan SE pembatasan BBM subsidi.

Pendapat Ketua DPRA Tidak Tepat

Surat Edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh, merupakan tindakan yang tepat untuk menanggulangi antrean panjang di berbagai SPBU di Serambi Mekkah.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Aceh Ir, Mawardi. Menjawab kritik Ketua DPRA Saiful Bahri, Mawardi menyebutkan penerbitan SE pembatasan pengisian solar subsidi beranjak dari niat baik menyikapi kondisi yang terjadi di nyaris setiap SPBU yang ada di Aceh.

Antrean tidak wajar tersebut bahkan pernah mengular di SPBU Jeulingke hingga gerbang pintu keluar Kantor Gubernur Aceh. Antrean tersebut tentu sangat menganggu arus lalu lintas. Berdampak buruk bila ada hal darurat.

SE pembatasan pengisian solar subsidi menurut Mawardi didukung oleh publik. Buktinya tidak ada reaksi berlebihan dari masyarakat; sangat berbeda ketika Pemerintah Aceh menerbitkan kewajiban memakai stiker di setiap mobil yang mengisi BBM subsidi.

Selama ini kuota BBM subsidi untuk Aceh, kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak. Ragam cara dilakukan supaya BBM subsidi dapat dialihkan untuk menangguk untung besar.

“Bermacam cara yang dilakukan oleh para pihak tersebut. Seperti memodifikasi tangki minyak. Ada pula yang setiap hari tugasnya menjemput BBM dari SPBU kemudian diangkut ke tempat penampungan. Semua itu direkam oleh petugas Pertamina, puluhan mobil setiap hari mondar-mandir hingga empat kali dalam sehari, hanya untuk mengisi BBM di SPBU,” sebut Mawardi.

Lahirnya SE yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, merupakan ikhtiar serius demi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Supaya rakyat yang berhak mendapatkannya langsung dari SPBU.

Artikel SebelumnyaMulyadi & Muhajir Juli Pimpin Koperasi HKTI Bireuen
Artikel SelanjutnyaKetua DPRA: Aceh Lex Spesialis!
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here