
Komparatif.ID, Banda Aceh- Ketua DPRA Zulfadhli bersama jajaran pimpinan dan ketua fraksi DPRA menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Badan Legislasi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam rapat tersebut, tiga isu utama yang menjadi perhatian DPRA meliputi pengelolaan minyak dan gas bumi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), pendapatan pajak Aceh, serta pemaknaan sejumlah frasa agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin, serta sejumlah pimpinan fraksi di DPRA.
Ketua DPRA Zulfadhli mengatakan kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut atas surat dari DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, DPRA hadir untuk menyampaikan pandangan terhadap draf perubahan yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
“Menindaklanjuti surat dari DPR RI, DPRA menyampaikan pandangan,” kata Zulfadhli dalam siaran langsung YouTube TV Parlemen, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah membacakan hasil kajian DPRA terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ali Basrah menyampaikan DPRA sepakat dengan rumusan konsiderans menimbang huruf b yang menyebut penyelenggaraan otonomi khusus Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu terus dioptimalkan agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
DPRA juga menyetujui penyesuaian definisi ketentuan umum mengenai mukim dan gampong dengan penambahan frasa “atau yang disebut nama lain”. Selain itu, DPRA mendukung penghapusan frasa “kelurahan dan” dalam Pasal 2 ayat (4), serta mengusulkan penghapusan kata “daerah” sebelum kata “Aceh” pada Pasal 2 ayat (1), sehingga rumusannya menjadi “Aceh dibagi atas kabupaten/kota”.
Baca juga: Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana DPRA Desak SKPA Percepatan Eksekusi Dana TKD
Dalam pembahasan Pasal 7 ayat (2), DPRA menilai perubahan norma mengenai kewenangan pemerintah yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta urusan tertentu di bidang agama telah sesuai dengan usulan DPRA yang sebelumnya telah diputuskan melalui rapat paripurna.
DPRA juga menyatakan setuju terhadap perubahan frasa “konsultasi dan pertimbangan” menjadi “konsultasi dan persetujuan” dalam Pasal 8. Menurut DPRA, perubahan tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka serta telah diterapkan dalam sejumlah ketentuan lain di dalam UUPA, termasuk yang berkaitan dengan pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Meski demikian, DPRA belum menyetujui usulan perubahan Pasal 18 dan meminta agar ketentuan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berlaku saat ini. Sementara terhadap Pasal 19, DPRA menyatakan setuju dengan usulan Pemerintah Aceh yang disampaikan dalam kunjungan kerja pada 16 hingga 18 April 2026.
DPRA juga mendukung perubahan nomenklatur “Panitia Legislasi” menjadi “Badan Pembentukan Qanun” pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 30, Pasal 34, dan Pasal 35. Perubahan itu dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Selain itu, DPRA menyetujui perubahan Pasal 74 dengan mengganti frasa “Mahkamah Agung” menjadi “Mahkamah Konstitusi” sepanjang sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut. DPRA juga mendukung penghapusan ketentuan mengenai kelurahan dalam Bab XIV serta memperkuat pengaturan pemerintahan gampong, termasuk penambahan ketentuan mengenai tugas keuchik.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama DPRA adalah Pasal 160 terkait pengelolaan bersama minyak dan gas bumi. DPRA menilai substansi perubahan pasal tersebut telah sesuai dengan usulan yang sebelumnya diparipurnakan. Namun, menurut DPRA, masih terdapat sejumlah poin yang hingga kini belum diputuskan oleh Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI.
DPRA menegaskan bahwa sumber daya minyak dan gas bumi Aceh berada di atas wilayah 12 mil laut sehingga pengelolaannya memerlukan perhatian khusus. Selain itu, pengambilan gas di wilayah tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap wilayah daratan apabila terjadi bencana.
Dalam forum tersebut, DPRA juga mendorong agar sumur bekas minyak dan gas bumi atau depleted reservoir dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat Aceh.
Selain isu pengelolaan migas, DPRA turut menekankan persoalan pendapatan pajak Aceh serta pemaknaan sejumlah frasa dalam revisi UUPA agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRA juga menyatakan setuju terhadap perubahan Pasal 165 serta perubahan Pasal 172 dan Pasal 173 sebagaimana usulan Pemerintah Aceh yang disampaikan dalam kunjungan kerja pada April 2026.












