
Komparatif.ID, Banda Aceh– Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN Aceh yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah atas (SMA) pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026. Kebijakan ini memungkinkan ASN mengantar anak ke sekolah sebelum melaksanakan tugas di kantor.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga. Pemerintah Aceh mengatur pelaksanaannya melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.
Surat itu ditujukan kepada para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan di masing-masing instansi.
Dalam surat tersebut dijelaskan ASN Aceh yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja khusus pada Senin, 13 Juli 2026. Meski mendapat kelonggaran waktu, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah sebagai bentuk kehadiran pada hari kerja.
Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Usai Gaji ke-13, ASN Pidie Kini Terima TPP Komponen THR
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026. Langkah ini dilakukan agar ASN yang mendampingi anak pada hari pertama sekolah dapat memanfaatkan waktu tanpa mengganggu kewajiban kedinasan.
Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Ia juga menegaskan agar setiap instansi tetap memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat berjalan normal dan tidak mengalami gangguan selama kebijakan fleksibilitas waktu kerja diterapkan.
Pemerintah Aceh menekankan bahwa kebijakan ini hanya memberikan kelonggaran waktu pada hari pertama masuk sekolah dan tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya. Seluruh mekanisme kehadiran tetap dilakukan melalui sistem presensi elektronik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui surat tersebut, instansi pemerintah didorong memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.












