Home News Daerah KPK Minta Kepala Daerah di Aceh Lebih Transparan Kelola Hibah

KPK Minta Kepala Daerah di Aceh Lebih Transparan Kelola Hibah

KPK Minta Kepala Daerah Lebih Transparan Kelola Hibah
Wakil Gubernur Aceh bersama kepala daerah se-Aceh usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/05/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan hibah guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/05/2026).

Harun mengatakan setiap hibah harus memiliki tujuan yang jelas untuk mendukung pelayanan publik serta wajib dipublikasikan secara terbuka, mulai dari nama penerima, alamat, hingga nilai anggaran yang diberikan.

PK menegaskan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN.

Harun Hidayat juga mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan hibah atau tunjangan hari raya kepada instansi vertikal karena lembaga tersebut telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran.

Baca juga: Data KPK: Pelaku Korupsi Didominasi Laki-Laki

Ia menegaskan hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang secara langsung mendukung pelayanan publik. Setiap hibah juga harus mendapatkan persetujuan dari instansi induk di pusat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di kementerian terkait.

Selain itu, Harun menyebut sinkronisasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi pendanaan. Transparansi publik juga dinilai penting dengan mempublikasikan secara terbuka nama penerima hibah, alamat, nilai hibah, hingga tujuan penggunaannya.

KPK, kata Harun, turut merekomendasikan revisi regulasi pengelolaan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal setelah ditemukan adanya potensi duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN yang dinilai rawan penyimpangan.

Dalam forum tersebut, Harun Hidayat juga memaparkan data kasus korupsi berdasarkan profesi pelaku selama periode 2024-2025. Tercatat anggota DPR dan DPRD sebanyak 371 kasus, kepala lembaga atau kementerian 42 kasus, duta besar 4 kasus, komisioner 8 kasus, gubernur 31 kasus, wali kota, bupati dan wakil bupati 176 kasus, pejabat eselon I hingga IV sebanyak 454 kasus, hakim 31 kasus, jaksa 16 kasus, polisi 6 kasus, pengacara 19 kasus, pihak swasta 507 kasus, korporasi 16 kasus dan lainnya sebanyak 270 kasus.

Dalam rakor itu juga dibahas sejumlah langkah strategis pencegahan korupsi, termasuk Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas KPK untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Sistem tersebut dirancang untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, serta bersih dari praktik korupsi.

Area intervensi MCSP mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), hingga optimalisasi penerimaan daerah.

Previous articleIHSG Kembali Terkoreksi Usai Prabowo Umumkan Bentuk Badan Ekspor
Next articleEkspor Sawit Hingga Batu Bara Harus Melalui BUMN, Berlaku Mulai 1 Juni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here