Komparatif.ID, Bireuen— Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi memulai penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 pada Senin (9/3/2026). Total anggaran sebesar Rp68.480.123.200 telah ditransfer langsung ke kas desa di 609 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen.
Dengan masuknya dana ke kas desa, pemerintah gampong diharapkan dapat segera menjalankan program-program yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Bupati Bireuen, H. Ir. Mukhlis, meminta pemerintah gampong segera bergerak cepat memanfaatkan dana yang telah dicairkan, khususnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa agar dapat segera direalisasikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menurutnya, percepatan penyaluran BLT menjadi penting mengingat waktunya berdekatan dengan persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa ini secara tepat sasaran dan transparan. Terlebih menjelang Lebaran Idul Fitri, penyaluran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat agar dapat segera direalisasikan sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Bupati Bireuen Pastikan Layanan Kesehatan Sudah Kembali Normal
Selain untuk BLT, Dana Desa Tahap I juga diarahkan untuk berbagai program prioritas di desa. Alokasi tersebut mencakup pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta pembangunan infrastruktur yang telah disepakati melalui musyawarah dalam penyusunan APBG di masing-masing desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, S.IP, M.Ec.Dev, menjelaskan proses penyaluran dana dilakukan secara sistematis sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dana tersebut ditransfer langsung ke kas desa sehingga dapat segera digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Pemkab tetap mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut. Setiap penggunaan dana harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga menegaskan transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa.













