Komparatif.ID, Jakarta—Anggaran Dana Desa 2026 Rp60,6 triliun, dibagi menjadi tiga komponen, dengan fungsi masing-masing. Data yang disajikan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 57% Dana Desa 2026 dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).Nilai totalnya Rp34,57 triliun.
41% atau Rp25 triliun dialokasikan untuk DD reguler desa, dan 2% atau Rp1 triliun dialokasikan untuk insentif kinerja.
Dari data yang akses Komparatif pada Selasa, 10 Maret 2026, Dana Desa reguler rata-rata per desa tahun 2026 Rp300 juta. Seluruh desa yang ada di Indonesia berjumlah 74,9 ribu lebih.
Dasar hukum pengalokasian Dana Desa 2026 berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Isinya: mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025, yang isinya: menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) membangun fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
PMK Nomor 7 Tahun 2026: mengatur mekanisme Dana Desa 2026, termasuk alokasi khusus untuk mendukung pembangunan infrastruktur KDMP secara resmi dan terstruktur.
Ditjen Pajak menekankan bahwa Dana Desa 2026 tidak hilang. Lembaga tersebut memberikan dua alasan.
Baca: Rp68,48 Miliar Dana Desa Tahap I 2026 di Bireuen Cair
Pertama, aset fisik menjadi milik desa. Gerai, gudang, dan kelengkapan KDMP yang dibangun menggunakan Dana Desa diserahkan dan menjadi aset resmi milik desa. Artinya aset-aset tersebut bukan milik koperasi. Dana Desa kembali dalam bentuk aset nyata yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Kedua, SHU 20% wajib dikembalikan ke desa. Sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025, KDMP wajib menyerahkan 20% Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada desa, sebagai kompensasi atas penggunaan Dana Desa untuk membangun gerai KDMP. Dengan demikian, SHU 20% menjadi pendapatan tambahan bagi desa yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Dana Desa yang dialokasikan untuk KDMP dikembalikan ke desa bukan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk aset + SHU.
Ditjen Pajak juga menekankan, KDMP merupakan solusi nyata bagi masalah lama di desa. Seperti masalah rantai distribusi yang terlalu panjang, dominasi tengkulak menekan harga petani, dan keterbatasan modal warga desa.
“Percayalah,setiap rupiah Dana Desa yang dialokasikan untuk KDMP tidak hilang begitu saja. akan dikembalikan ke desa dalam bentuk aset nyata dan penghasilan tambahan yang berpihak kepada masyarakat des aitu sendiri,” tulis admin Instagram @ditjenpk.













