Home News Daerah 4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry Jalani Penilaian Senat

4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry Jalani Penilaian Senat

4 Kandidat Rektor UIN Ar-Raniry Jalani Penilaian Senat
Empat bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry periode 2026–2030 usai mengikuti rapat pemberian pertimbangan kualitatif oleh senat di Biro Rektorat, Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Senat Universitas Islam Negeri Ar-Raniry menggelar rapat pemberian pertimbangan kualitatif bagi bakal calon Rektor periode 2026–2030. Kegiatan tersebut berlangsung di Biro Rektorat UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Senat, Nazaruddin A Wahid, dan dihadiri oleh 72 anggota senat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 anggota memberikan penilaian sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Ketua Senat, Prof Nazaruddin A Wahid, menyampaikan pemberian pertimbangan kualitatif merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan seleksi calon rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Ia menjelaskan, tahapan ini telah dilaksanakan sejak proses penjaringan dan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020.

“Pemberian pertimbangan senat kepada bakal calon rektor merupakan bagian dari tahapan yang telah dilaksanakan sejak proses penjaringan,” ujarnya.

Baca juga: Aceh dan 9 Provinsi Lainnya Berstatus Siaga Hujan Sangat Lebat

Empat bakal calon rektor yang mengikuti tahapan penilaian yakni Muhammad Siddiq, Saifullah, Inayatillah, dan Mujiburrahman.

Keempat bakal calon memaparkan visi, misi, serta program kerja di hadapan anggota senat. Setelah pemaparan, masing-masing anggota senat memberikan penilaian kualitatif yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan pimpinan universitas ke depan.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, berkas hasil pertimbangan dimasukkan ke dalam amplop tersegel yang disaksikan oleh seluruh anggota senat yang hadir. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia oleh tim yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Senat, Rektor, panitia penjaringan, serta para saksi.

Prof Nazaruddin menegaskan seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan penjaringan calon rektor berjalan sesuai aturan, serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penetapan pimpinan universitas.

Previous articleSyahrul Syamaun Mantan Wabup Aceh Timur Meninggal Dunia
Next articleMahasiswa UNIKI Dibekali Cara Tangkal Penipuan Online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here