
Komparatif.ID, Bireuen— Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Aceh melaksanakan sosialisasi ancaman digital di Kampus Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen sebagai bagian dari implementasi Memorandum of Agreementn (MoA) yang telah terjalin.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pelatihan keamanan digital bagi mahasiswa Fakultas Hukum, Kamis (30/4/2026).
Acara tersebut menyasar perintis usaha, pelaku usaha, serta mahasiswa agar lebih memahami risiko kejahatan digital yang kian marak. Dekan Fakultas Hukum UNIKI, Andi Lesmana, SH., MH., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim relawan PPSW Aceh yang telah berbagi pengetahuan kepada civitas akademika.
Ia menyebut banyak kasus penipuan yang terjadi melalui berbagai platform media sosial. Menurutnya, dosen dan mahasiswa masih membutuhkan pemahaman yang lebih baik terkait cara mengantisipasi ancaman tersebut.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius agar mampu melindungi diri dari potensi kejahatan digital.
Baca juga: Teken MoA, FH UNIKI dan PPSW Aceh Fokus Berdayakan Perempuan dan UMKM
Narasumber dari relawan PPSW Aceh dari Warga Peduli Demokrasi, Nurmalis, S.Sos, menjelaskan pelaku kejahatan digital umumnya menyasar korban yang kurang memahami keamanan digital. Kondisi tersebut membuat korban mudah diperdaya melalui berbagai modus penipuan.
Ia menyebutkan beberapa modus yang sering digunakan, seperti penawaran hadiah hingga pengiriman undangan pernikahan dalam bentuk aplikasi berbahaya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, peserta disarankan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah pada aplikasi WhatsApp serta mengamankan akun email dengan langkah serupa melalui pengaturan keamanan di Gmail.
Selain itu, keamanan transaksi perbankan digital juga menjadi perhatian. Penggunaan kata sandi yang berbeda untuk setiap aplikasi dinilai penting agar tidak menimbulkan risiko berantai jika salah satu akun berhasil diretas.
Sementara itu, narasumber kedua, Afrizal, SE., CBJ., dari jurnalis warga, menjelaskan langkah yang perlu dilakukan apabila seseorang menjadi korban peretasan. Ia menyarankan agar perangkat segera dimatikan untuk mencegah penyebaran lebih luas, termasuk kemungkinan pelaku menghubungi kontak yang tersimpan.
Langkah berikutnya adalah segera menghubungi pihak bank untuk memblokir akses keuangan serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara hukum.
Salah satu peserta, Ihsan Nurafiqi, mahasiswa Fakultas Hukum, mengaku mendapatkan wawasan baru dari pelatihan tersebut. Ia menyadari pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dan tidak lagi menganggap remeh ancaman digital.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang agar semakin banyak pihak yang memahami cara menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.












