
Komparatif.ID, Bireuen—Benar kata pepatah, langkah boleh bersama, tapi takdir masing-masing. Itulah yang menimpa Abdul Ghafur bin Badruddin, dan Nazaruddin bin A. Rajab. Keduanya bersama-sama menjadi kurir sabu-sabu. Tapi Abdul Ghafur justru divonis bebas.
Kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa, 3 Desember 2024. Hakim mengetuk palu putusan pada Kamis, 13 Maret 2025. Tapi putusan M. Muchsin Al Farisi Nur selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota masing-masing Fuadi Primaharsa, dan Rahmi Warni, mengagetkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, dan [tentunya] publik.
Baca: Polisi Sita 28 Kg Sabu dari Warga Jeunib dan Simpang Mamplam
Majelis hakim membacakan putusan bahwa Abdul Ghafur bin Badrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Putusan tersebut membuat Abdul Ghafur tersenyum bahagia. Ia akhirnya bebas. Tapi Nazaruddin harus menelan pil pahit. Majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dan dihukum delapan tahun penjara, serta harus membayar denda 1 miliar rupiah. Apabila ia tidak membayarkan denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Semua perkara tersebut bermula saat penangkapan keduanya pada Minggu, 22 September 2024. Abdul Ghafur ditangkap Satresnarkoba Polres Bireuen, pada pukul 20.00 WIB di depan sebuah gerai swalayan di Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Penangkapan terhadap Abdul Ghafur dilakukan oleh polisi, setelah aparat penegak hukum meringkus Nazaruddin di Gampong Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Bersama Nazaruddin polisi menyita 1 kg lebih narkotika golongan 1 sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh Cina merek Qink Shan.
Saat Nazaruddin ditangkap, polisi memeriksa handphone-nya. Di sana dalam Riwayat panggilan terakhir, tertera bahwa Nazaruddin menghubungi Abdul Ghafur. Nazar mengatakan dia menghubungi Abdul Ghafur, karena keduanya bertugas mengantar paket sabu-sabu tersebut ke Matang. Abdul Ghafur menunggu sang kompatriot di Peudada.
Tidak sulit bagi aparat keamanan meringkus Abdul. Dia tidak berkutik saat ditangkap.
Keduanya mengakui bahwa menjadi kurir sabu-sabu karena tergiur upah 10 juta rupiah dari pemilik barang berinisial IH yang kini masuk daftar pencarian orang. Upah itu akan mereka dapatkan setelah narkoba tersebut diterima oleh Lan, yang kini juga sudah masuk daftar DPO.
Sebagai lelaki yang sering bermain di kedai kecamatan, keduanya sangat mengenali medan. Saat bertemu di sebuah warkop pada 14 September 2024, dan mengeluh sedang tidak punya uang, Abdul Ghafur bertanya kepada siapa bisa meminjam uang. Ia sangat membutuhkan dana untuk membayar utang di warung yang telah menumpuk. Istrinya sedang hamil, sehingga membutuhkan banyak uang.
Nazaruddin juga dilanda dilema. Ia juga sedang butuh uang karena istrinya hendak melahirkan. Sedangkan dirinya sedang tidak memiliki pekerjaan.
Di tengah kebingungan, Nazaruddin memiliki ide menelepon IH, yang sedang banyak uang. Ia pun menghubungi IH yang dikenal sebagai toke sabu-sabu. Tidak lama bicara, Nazar langsung diberi tugas. Ia harus mengantarkan paket sabu-sabu. Bayarannya Rp10 juta.
Nazaruddin mengajak Abdul Ghafur. Pria yang sedang pusing tujuh keliling itu langsung mengiyakan. “Nanti hari Minggu diberitahu oleh si IH. Pokoknya hape jangan kau matikan,” kata Nazaruddin.
Abdul Ghafur mengiyakan. Ia menerima ajakan sang teman. Ia sangat butuh uang. Demikian juga Nazar, sedang memerlukan uang banyak.
Pada hari yang dijanjikan, tugas menjadi kurir sabu-sabu pun harus dilaksanakan. Akan tetapi belumpun sabu-sabu diserahkan kepada Lan, mereka sudah ditangkap. Keduanya dibidik Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejari Bireuen Banding Vonis Bebas Kurir Sabu-sabu
Atas vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan banding.
Kepala Kejari Bireuen H. Munawal Hadi,S.H mengatakan pihaknya akan banding terhadap putusan PN Bireuen terkait kasus kurir sabu-sabu tersebut. Baik untuk kurir sabu-sabu yang dinyatakan bebas, maupun yang divonis 8 tahun.
Menurut Munawal, JPU menuntut Nazaruddin 12 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Sedangkan kurir sabu-sabu satu lagi juga dituntut dengan jumlah hukuman yang sama.
“Putusan PN Bireuen kami hormati. Tapi kami juga mengajukan banding,” kata Munawal, Sabtu (15/3/2025).