5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudra Pasai Divonis Bebas

korupsi monumen samudra pasai, Ahli Kejari Aceh Utara membawa Viktor Gangga Sinaga (baju abu-abu) ahli madya bidang jalan dan jembatan dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang lapangan kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai. Foto: Ho for Komparatif.ID.
Kejari Aceh Utara membawa Viktor Gangga Sinaga (baju abu-abu) ahli madya bidang jalan dan jembatan dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang lapangan kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Lima terdakwa dugaan korupsi Monumen Samudra Pasai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada sidang putusan, Selasa (14/11/2023).

Kelima terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut adalah Fathullah Badli, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan konstruksi Monumen Islam Samudra Pasai tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek), T. Maimun (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely), dan Poniem (Direktur CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek).

Penasihat Hukum Fathullah Badli, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H menyatakan kepuasannya dengan putusan tersebut. Ia menjelaskan majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mereka dinyatakan bebas demi hukum.

Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H didampingi Hakim Anggota Sadri, S.H., M.H, dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H membacakan putusan bebas tersebut. Menurut putusan majelis hakim, seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mereka dinyatakan bebas demi hukum.

Baca jugaAhli Kejari Tak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Monumen Samudera Pasai

Penasihat Hukum Fathullah Badli, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H menyatakan kepuasannya terhadap putusan tersebut. Ia mengungkapkan sejak awal kasus ini bergulir di persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa.

“hakim mempertimbangkan seluruh dakwaan penuntut umum tanpa terkecuali, baik itu soal review design yang secara hukum diperbolehkan maupun terkait penggunaan dana APBK yang juga ada dasar hukumnya,” ujar Erlanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023) malam.

Erlanda juga menyoroti kurangnya keakuratan metode hammer test yang digunakan oleh ahli dari penuntut umum, serta kejanggalan dalam penghitungan kerugian negara yang tidak melibatkan lembaga berwenang seperti BPKP atau BPK.

Ia berharap dengan putusan ini, proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai dapat dilanjutkan kembali, mengingat bangunan tersebut telah terbengkalai dan tidak terawat.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Teuku Maimun, Zaini Djalil, S.H menyambut baik keputusan majelis hakim. Ia menyoroti kejanggalan dalam kasus ini, termasuk metode pengujian yang dianggap tidak akurat dan penghitungan kerugian negara yang dipertanyakan.

“Metode hammer test yang digunakan oleh ahli yang dihadirkan penuntut umum memiliki ketidakakuratan. Padahal coredrill itu lebih akurat kenapa ahli menggunakan hammer test yang jelas jelas keakuratannya sangat diragukan,” ujar Zaini Djalil.

Artikel SebelumnyaAdmin Arsip_Indonesia Pamit dari Instagram
Artikel SelanjutnyaGerak Maju PLN Mewujudkan Pembangkit EBT di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here