Komparatif.ID, Banda Aceh—3 nelayan Aceh Timur yang ditangkap pada Selasa (31/10/2023) pantas disebut sebagai pagar makan tanaman. Mereka yang seharusnya menjadi bagian dari individu yang melindungi Aceh dari serbuan mafia, justru bekerja sama dengan para penjahat untuk merusak Aceh melalui peredaran narkoba.
Tiga pria yang sampai saat ini masih diduga sebagai brutus Aceh, diringkus aparat hukum, ketika sedang menjemput 20 kg sabu-sabu. Mereka menjadi kurir barang haram itu yang dipasok oleh jaringan mafia internasional Malaysia-Aceh.
3 nelayan Aceh Timur yang diduga telah berkomplot dengan para mafia yaitu MY alias Mak Usuh alias Suh (41) warga Kecamatan Banda Alam. Kemudian ZN bin NI (44) warga Kuala Idi, dan Y bin N (38) warga Dusun Kuala Idi, Gampong Blang Geulumpang, Idi Rayek. Ketiganya merupakan anak buah kapal (ABK) yang bertugas menjemput narkoba di tengah laut.
Baca: Angkut 10 Kg Sabu, 2Warga Bireuen Ditangkap di Aceh Tamiang
Aparat hukum yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Dit Intelkam Polda Aceh, Diresnarkoba Polda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa, bergerak ke lokasi yang disebut akan menjadi titik penjemputan narkoba sabu-sabu. Mereka bergerak pada pukul 06.30 WIB. Aparat melakukan penguntitan di perairan Idi, Aceh Timur.
Tim dibagi tiga. Satu grup melakukan penyelidikan di darat, dan dua tim lagi memburu pelaku di Selat Malaka. Tim laut semakin cepat melaju setelah menerima informasi dari telik sandi yang bekerja sama dengan aparat, bahwa Mak Usuh/Suh dan komplotannya telah menyeberang ke lau wilayah Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pria itu telah menembus perbatasan laut pada Senin (30/10/2023).
Laporan dari telik sandi akurat. Pada Selasa (31/10/2023) Mak Usuh muncul. Dua kapal milik Bea Cukai polisi mengejar komplotan mafia narkoba yang sedang mengarungi Selat Malaka sembari mengakut 13 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan dalam jerigen warna biru, serta 7 kilogram sabu yang ditaruh di dalam dry bag.
Baca: Ongkos Antar sabu dari Aceh Rp14 Juta/Kilogram
Setelah polisi meringkus 3 nelayan Aceh Timur tersebut serta menyita barang bukti, aparat membawa mereka ke Mapolda Aceh di Banda Aceh.
Pada Kamis, 30 November 2023, Polda Aceh menggelar konferensi pers di Mapolda Aceh yang beralamat di Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko menyebutkan para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk 3 nelayan Aceh Timur tersebut antara penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.