2 Oknum Kejari Lhokseumawe Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

praktisi hukum 2 Oknum Kejari Lhokseumawe Dilaporkan ke Jamwas Kejagung , Zaini Djalil,S.H, Kuasa Hukum M. Zaini Yusuf. ia menyebutkan penahanan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Foto: Ist.
Zaini Djalil,S.H. Foto: Ho for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Tim kuasa hukum bersama Perkara Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe mengadukan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kejari Lhokseumawe ke Jamwas Kejangung. Intimidasi terjadi saat salah satu tersangka menjalani praperadilan di PN Lhokseumawe.

Pengaduan ini dipicu oleh tindakan dua oknum kejaksaan SC dan RK yang secara paksa menjemput klien tim Zaini Djalil, S.H, Erlanda Juliansyah Putra, dan Muslim AR S.H pada tengah malam.

Dua oknum Kejari Lhokseumawe itu mengintimidasi klien untuk mencabut gugatan praperadilan, serta mengancam dengan tuntutan lebih berat bila proses hukum tersebut tetap dilanjutkan. Tidak hanya itu, kedua oknum juga mengancam akan menetapkan kembali sebagai tersangka jika praperadilan dimenangkan.

Ketua tim kuasa hukum Zaini Djalil mengatakan pihaknya telah melaporkan kedua oknum tersebut kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Aswas Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia juga menuturkan kedua oknum merupakan penjaga tahanan, bukan jaksa fungsional. Untuk itu, tim kuasa hukum mendesak agar kejadian ini segera diproses secepatnya.

“Setelah kami selidiki ternyata kedua oknum tersebut kabarnya adalah penjaga tahanan. Peranan aswas dan jamwas disini penting untuk memastikan oknum tersebut sesungguhnya siapa, dan atas dasar apa mereka menyampaikan hal demikian,” terang Zaini Djalil melalui keterangan resmi yang diterima Komparatif.ID, Jumat (8/12/2023).

Zaini Djalil kecewa terhadap tindakan tersebut yang dinilai tidak adil, dan melanggar prinsip penegakkan hukum. Karena itu, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan menjelang putusan karena khawatir intimidasi serupa kembali terjadi.

“Atas berbagai pertimbangan kami mencabut permohonan prapid menjelang putusan sebab dikhawatirkan intimidasi serupa dapat terjadi kembali, oleh karenanya kami meminta Kejaksaan Tinggi aceh memberikan perlindungan terhadap klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam proses praperadilan sebelumnya, Zaini Djalil menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya hanya berdasarkan surat hasil ekspose kejaksaan.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudra Pasai Divonis Bebas

Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh tim kuasa hukum mengingat undang-undang dan putusan mahkamah konstitusi menegaskan hanya BPK dan BPKP yang berhak merilis penghitungan kerugian negara.

Sementara itu, Zaini menjelaskan BPKP belum mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian negara. Karena itu ia mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya, karena menurut Zaini esensi UU Tipikor membutuhkan adanya kerugian negara yang terhitung oleh BPKP.

“Undang-undang dan putusan mahkamah konstitusi secara tegas menyatakan hanya BPK dan BPKP yang berhak merilis penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini Kejaksaan Lhokseumawe telah abuse of power dan menyalahgunakan wewenangnya selaku penyidik,” tegas Zaini.

Terkait dugaan korupsi kliennya, Zaini menjelaskan pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan telah dilakukan oleh PLN sejak lama berdasarkan Qanun dan kerjasama antara Pemko Lhokseumawe dan PLN.

“Hak pungut atau sebutan lain insentif yang menurut jaksa tidak bisa diterima oleh para kliennya hanyalah berdasarkan asumsi, sebab insentif itu diperkenankan dan ada dasar hukumnya baik melalui Peraturan Pemerintah, maupun aturan lainnya yang diatur didalam peraturan perundang undangan. Dan sudah dibahas melalui mekanisme anggaran,” ujar Zaini.

Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk kembali mengajukan praperadilan, asalkan kejaksaan Lhokseumawe tidak melakukan intimidasi dan BPKP mengeluarkan hasil audit resmi. Zaini berharap agar Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan intimidasi dan memastikan penerapan hukum tidak melanggar aturan.

Pada Sabtu (9/12/2023), Komparatif.ID menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, untuk meminta konfirmasi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum Kejari, ia menolak memberikan tanggapan yang meminta Komparatif.ID mengkonformasi hal tersebut ke Humas Kejari.

Artikel SebelumnyaSimalakama Etnis Rohingya; Tak Lari Berarti Mati
Artikel SelanjutnyaPemerintah Aceh Usul 7 Raqan Untuk Prolega 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here