Komparatif.ID, Sigli— Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut persoalan dalam proses pengadaan buku dengan total realisasi anggaran mencapai Rp7,1 miliar selama tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025 yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan uji petik yang dilakukan terhadap delapan dari total 20 paket pengadaan buku pada Disdikbud Pidie. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya keterlibatan penyedia sejak awal proses perencanaan anggaran, bahkan sebelum dokumen resmi disusun.
Kondisi ini dinilai menyalahi prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas intervensi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pejabat pembuat komitmen diketahui melakukan pertemuan dengan salah satu direktur perusahaan penyedia sebelum penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Kesepakatan awal yang terjadi dalam pertemuan tersebut disebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan dokumen teknis hingga penetapan pemenang lelang.
Baca juga: Bupati Pidie: Fondasi Sekolah Sehat Dimulai dari Sanitasi
Kepala Perwakilan YARA Pidie, Junaidi, mengatakan temuan tersebut menunjukkan adanya praktik mufakat jahat dan pengaturan mulai dari desain kebutuhan hingga penentuan pemenang.
Ia mengatakan persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak prinsip pengadaan yang transparan dan kompetitif.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak prinsip pengadaan yang transparan dan kompetitif,” terang Junaidi, Selasa (24/2/2026).
YARA menilai pola yang terungkap memperlihatkan adanya pengondisian yang sistemik dan disengaja. Hal itu terlihat dari penetapan spesifikasi, jumlah eksemplar, hingga harga buku yang disebut identik dengan penawaran penyedia tertentu.
Menurut YARA, tidak adanya upaya untuk memperoleh harga terbaik dalam pengadaan turut menjadi catatan serius. Padahal, setiap penggunaan anggaran negara seharusnya mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas.
Sehubungan dengan itu, YARA mendesak Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pidie dan Kepolisian Resor Pidie, untuk segera membuka penyelidikan resmi terkait temuan BPK tersebut.













