BREAKING
Opini

Negara Hukum atau Hukum Kerumunan?

Belajar dari Ruang Sunyi Negara Hukum atau Hukum Kerumunan? Kemerdekaan yang Belum Tuntas: Melawan Keterjajahan dari Dalam Kompas Moral untuk Generasi Digital
Saiful Bahri, S.Pd.I.,Gr. Guru Matematika SLB-B YPAC Banda Aceh MIT Al Jannah Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi.

Di negara hukum, tidak ada pencurian yang dapat dibalas dengan hukuman mati oleh kerumunan.

Di Tabanan, Bali, seorang pria yang mencuri seekor ayam meregang nyawa setelah menjadi sasaran amuk massa. Di hadapan tubuh yang terbujur kaku itu, seorang anak menangis histeris. Ia memanggil ayahnya berkali-kali, berharap sosok yang selama ini dikenalnya kembali membuka mata.

Namun harapan itu tak pernah menjadi kenyataan. Ayahnya telah pergi, bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena hukuman yang dijatuhkan oleh kerumunan orang.

Peristiwa seperti ini bukan lagi kisah yang asing di Indonesia. Berulang kali publik disuguhi berita tentang seseorang yang dipukuli, ditendang, diikat, bahkan dibakar hidup-hidup karena diduga melakukan tindak pidana. Korbannya beragam, mulai dari pencuri kendaraan, pencopet, hingga mereka yang hanya dituduh mencuri hasil kebun atau ternak.

Ironisnya, tindakan brutal tersebut kerap direkam menggunakan telepon genggam, disebarluaskan di media sosial, dan menjadi tontonan publik.

Memang benar mengambil hak milik orang lain adalah pelanggaran hukum dan merugikan korban. Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh dikorbankan: negara hukum tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan hukuman mati di tempat kejadian. Ketika seseorang dipukuli hingga meninggal sebelum sempat menjalani proses hukum, yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan lahirnya tindak pidana baru.

Di sinilah letak ironi yang sering luput dari perhatian. Seseorang mungkin diduga melakukan pencurian seekor ayam. Akan tetapi, mereka yang mengeroyok hingga menghilangkan nyawanya juga berpotensi melakukan tindak pidana yang jauh lebih berat.

Sayangnya, dalam situasi yang dipenuhi emosi, batas antara penegakan hukum dan balas dendam sering kali menghilang.

Yang paling menyayat hati adalah mereka yang tidak ikut melakukan kesalahan apa pun. Anak yang menangis di samping jasad ayahnya bukan pencuri. Ia bukan pelaku tindak pidana.

Ia hanyalah seorang anak yang kehilangan figur ayah dengan cara yang tragis. Dalam hitungan menit, hidupnya berubah. Ia mungkin akan tumbuh dengan luka batin yang sulit dipulihkan, kehilangan sumber nafkah keluarga, sekaligus menghadapi stigma sosial yang melekat akibat peristiwa tersebut.

Fenomena main hakim sendiri juga menunjukkan persoalan yang lebih besar: menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa jika pelaku diserahkan kepada aparat, ia akan segera dibebaskan atau lolos dari hukuman.

Persepsi seperti ini, terlepas dari benar atau tidaknya dalam setiap kasus, menjadi salah satu pemicu mengapa massa memilih menghukum sendiri.

Namun, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menggantinya dengan hukum rimba. Jika setiap orang merasa berhak menentukan siapa yang bersalah dan hukuman apa yang pantas dijatuhkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum.

Peristiwa tragis ini juga seharusnya menjadi bahan refleksi bagi semua pihak. Aparat penegak hukum perlu terus membangun kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang cepat, transparan, dan adil.

Masyarakat pun perlu didorong untuk memahami bahwa menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, bukan kelemahan.

Baca juga: Otto Toto Sugiri, Master Teknik Komputer Berjuluk Bill Gates Indonesia

Pendidikan hukum kepada masyarakat menjadi sama pentingnya dengan penegakan hukum itu sendiri. Kesadaran bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil harus terus ditanamkan sejak dini.

Sebab, prinsip tersebut bukan hanya melindungi orang yang diduga bersalah, tetapi juga melindungi setiap warga negara dari kemungkinan menjadi korban kesalahan, fitnah, atau tindakan sewenang-wenang.

Tidak ada pihak yang benar-benar menang dalam tragedi seperti ini. Korban pencurian tetap mengalami kerugian. Seorang manusia kehilangan nyawa. Seorang anak kehilangan ayah. Keluarga kehilangan tulang punggung. Sementara para pelaku pengeroyokan pun berisiko menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

Indonesia adalah negara yang berdiri di atas prinsip hukum, bukan kekuasaan massa. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menghukum pelaku pencurian adalah tugas negara melalui proses peradilan, bukan hak kerumunan yang dikuasai emosi.

Tangisan anak itu seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa keadilan tidak pernah lahir dari pemukulan, tendangan, atau pengeroyokan. Keadilan hanya dapat ditegakkan ketika hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan ketika kemanusiaan tetap dijaga, bahkan kepada mereka yang diduga telah melakukan kesalahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *