Komparatif.ID, Banda Aceh— The Aceh Institute (AI) menyebut warkop/kafe merupakan tempat pelanggaran KTR (Qanun Kawasan Tanpa Rokok) tertinggi di Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Project Administrator The Aceh Institute (AI) Heru Syah Putra pada media briefing survey kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh di Ivory Cafe, Sabtu (27/4/2024).
“Kafe, angkutan umum, dan resto menjadi tempat dengan kepatuhan KTR terendah,” terangnya.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan kafe/warkop hanya mencatat tingkat kepatuhan sebesar 12,5 persen, disusul oleh transportasi umum 16,7 persen, dan resto/rumah makan tidak terdaftar 18.8 persen.
Secara garis besar, Heru menjelaskan tingkat kepatuhan KTR di Banda Aceh pada 2023 mencapai 45,3 persen, meningkat cukup signifikan dibandingkan pada 2019 sebesar 21.1 persen.
Pada periode bila dibandingkan dengan delapan kabupaten/kota yang memiliki Qanun/Perda KTR, peningkatan tingkat kepatuhan di Banda Aceh tertinggi ketiga di bawah Pontianak (2019: 31,9 persen – 2023: 89,9 persen), dan Palembang (2019: 24,5 persen – 2023: 60,1 persen).
Baca juga: Kepatuhan KTR Banda Aceh Meningkat, Sosialisasi Tetap Perlu Diperluas
Peningkatan tingkat kepatuhan KTR di Banda Aceh lebih tinggi daripada Bogor, Denpasar, Klungkung, Kulon Progo, dan Makassar.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan kawasan dengan tingkat kepatuhan KTR tertinggi di Banda Aceh pada 2023 ialah hotel berbintang yang mencapai 84,6 persen. Sementara tingkat kepatuhan di kantor swasta, tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, sekolah, dan restoran terdaftar semuanya di atas 50 persen.
“Berdasarkan riset kami, hanya hotel berbintang yang mencapai kepatuhan minimal 80 persen terhadap Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh,” terang Heru.
Ia menerangkan, dari 1.211 lokasi yang diperiksa, 683 lokasi mematuhi KTR, sementara 572 lokasi lainnya tidak. Hal tersebut terlihat dari ada puntung rokok saat inspeksi dan tidak adanya stiker larangan merokok.
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute (AI) Muazzinah, B.Sc.,MPA mengungkapkan, untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok, AI yang bekerjasama dengan berbagai stakeholder telah melakukan sosialisasi masif, seperti membentuk 30 tim untuk menyebarkan 3000 stiker larangan merokok di 1166 lokasi KTR hanya pada 2023.
Muazzinah menyebut total lebih dari 10.000 stiker rambu larangan merokok sudah disebar di seluruh Banda Aceh. Meski begitu, ia menyadari perlunya peningkatan pemasangan stiker-stiker baru, terutama di kawasan dengan tingkat kepatuhan rendah seperti pasar tradisional.
Untuk memperkuat tingkat kepatuhan KTR di Banda Aceh, AI menyebut stiker larangan merokok wajib dipasang dan diperbarui setiap periode tertentu di seluruh kawasan bebas rokok, sosialisasi dan pengawasan secara berkesinambungan mengenai KTR harus dilakukan kepada pengelola tempat, mengembangkan tim pemantau internal di setiap area untuk memantau pelaksanaan di tempat masing-masing.
Lalu, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum oleh Satpol PP/WH untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, penerapan strategi komprehensif secara bersamaan, termasuk pemasangan rambu larangan merokok, penghilangan asbak secara menyeluruh di area KTR, hingga penyediaan area khusus merokok.