Komparatif.ID, Banda Aceh— Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyampaikan dana bantuan kemasyarakatan untuk pembelian sapi meugang bagi daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh telah ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota penerima.
Bantuan tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer dana dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Sekretariat Presiden kepada 19 kabupaten dan kota dengan total nilai Rp72.750.000.000 pada Selasa (10/2/2026).
Dek Fadh menyebutkan bantuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Aceh dan masyarakat untuk dukungan pembelian daging sapi meugang menjelang bulan suci Ramadhan.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden telah menyetujui permohonan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh untuk bantuan daging sapi meugang, dan dananya telah ditransfer hari ini,” ujar Fadhlullah dalam keterangannya, Selasa malam.
Ia menjelaskan bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi, terutama dalam menyambut tradisi meugang dan bulan Ramadhan.
Menurutnya, momentum meugang memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat bagi masyarakat Aceh sehingga kehadiran bantuan ini diharapkan dapat membantu warga yang terdampak agar tetap dapat merayakannya.
Fadhlullah menegaskan para bupati dan wali kota di 19 daerah penerima diminta segera menindaklanjuti transfer dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing.
Baca juga: Dek Fadh: Pemerintah Siapkan Rp50 Juta/Gampong untuk Daging Meugang
Ia meminta agar kepala daerah segera melakukan pembelian sapi sesuai alokasi dana yang telah ditransfer, sehingga proses distribusi kepada masyarakat dapat berjalan tepat waktu.
Selain itu, para kepala daerah juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan distribusi bantuan agar dilakukan secara merata, tertib, dan tepat sasaran.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta memprioritaskan warga terdampak bencana serta masyarakat yang berada di lokasi pengungsian. Penyaluran bantuan tersebut ditargetkan rampung paling lambat satu hari sebelum Ramadhan 1447 Hijriah.
Setelah penyaluran selesai, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan menyampaikan dokumentasi kegiatan berupa foto atau video serta laporan singkat realisasi bantuan kepada Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh.
Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari setelah Ramadhan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Adapun 19 kabupaten dan kota penerima bantuan meliputi Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Timur, Bireuen, Langsa, Aceh Utara, Aceh Barat, Pidie, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Selatan, serta Simeulue.
Pada waktu bersamaan dengan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah, Simeulue juga mengalami gempa bumi yang mengakibatkan beberapa kerusakan yang dialami masyarakat.













