
Komparatif.ID, Banda Aceh– Sekitar 20 anak di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, terancam putus sekolah setelah tidak mendapatkan sekolah dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru.
Persoalan tersebut disampaikan Keuchik Gampong Deah Raya, Samsul Bahri, saat beraudiensi dengan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (27/7/2026).
Samsul mengatakan, anak-anak di Deah Raya selama ini bersekolah di luar gampong karena belum tersedianya sekolah dasar di lingkungan tempat tinggal mereka. Usai melewati proses SPMB, sekitar 20 anak belum memperoleh sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
Menanggapi persoalan itu, Irwansyah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh segera mencari solusi agar seluruh anak tersebut dapat bersekolah pada tahun ajaran ini, meskipun kegiatan belajar mengajar telah berlangsung beberapa pekan.
“Jangan ada anak-anak Banda Aceh yang putus sekolah, pak Kadis harus mengakomodir mereka yang belum mendapatkan sekolah ini dengan secepatnya,” ujar Irwansyah.
Ia menyebutkan, anak-anak Deah Raya dapat diarahkan sementara ke sekolah terdekat dari kawasan tersebut, seperti sekolah di Alue Naga, Tibang, dan Lamdingin.
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, kemudian merespons permintaan tersebut dengan menyatakan pihaknya akan segera membuka satu rombongan belajar (rombel) baru di SD Negeri 58 Alue Naga sebagai solusi sementara.
Baca juga: Kadisdik Aceh: Dana Bantuan Siswa Yatim Tidak Boleh Ditarik Sekolah
Sulaiman memastikan seluruh anak yang sebelumnya belum memperoleh sekolah dapat mengikuti proses belajar pada tahun ajaran ini.
Persoalan pendidikan di Deah Raya juga berkaitan dengan keberadaan lahan bekas SDN 99. Samsul menjelaskan, sekolah tersebut telah berdiri sejak 1986, tetapi hancur akibat tsunami 2004. Pembangunan sekolah kemudian tidak dilanjutkan karena pada saat itu kawasan tersebut dianggap belum memiliki cukup penduduk dan murid.
Sejak itu, lahan bekas sekolah tersebut dibiarkan kosong selama bertahun-tahun. Lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Banda Aceh itu kemudian dipinjam-pakaikan untuk peruntukan lain, bukan untuk pembangunan sekolah.
Samsul mengatakan pihak gampong tidak pernah dilibatkan dalam proses peminjaman lahan tersebut.
“Kami tidak pernah diberi tahu. Tiba-tiba ada proyek dibangun di atas lahan bekas sekolah itu tanpa pemberitahuan kepada pihak gampong,” ujarnya.












