BREAKING
Opini

Sekolah Nasional Terintegrasi: Jalan Baru Pemerataan Mutu Pendidikan

Guru Harus Sehat Tes Kemampuan Akademik: Harapan Baru untuk Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Gotong Royong Membangun Pendidikan Menenun Harapan Lewat Tujuh Capaian Pendidikan dari Kemendikdasmen Membaca Peta Pendidikan Lewat TKA Dari Honor Rp100 Ribu ke PPPK: Harapan Baru di Tengah Riuh Anggaran Sekolah Nasional Terintegrasi: Jalan Baru Pemerataan Mutu Pendidikan
Muhammad Syawal Djamil. Pemerhati Pendidikan Daerah Tertinggal, Guru Sekolah Sukma Bangsa Pidie. Foto: HO for Komparatif.ID.

Selama ini, kita akui atau tidak, keberhasilan pembangunan pendidikan sering diukur dari bertambahnya jumlah sekolah, ruang kelas, atau meningkatnya angka partisipasi. Ukuran itu tentu penting. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dari itu: apakah setiap anak Indonesia telah memperoleh kualitas pembelajaran yang sama, di mana pun mereka tinggal?

Faktanya, belum. Di sebagian daerah, sekolah telah berkembang menjadi ruang belajar yang mampu melahirkan peserta didik dengan kemampuan literasi, numerasi, dan karakter yang baik.

Namun di sebagian daerah lain, sekolah masih bergulat dengan keterbatasan guru, sarana, maupun lingkungan belajar. Akibatnya, kualitas pendidikan kerap ditentukan oleh letak geografis. Padahal, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap warga negara, bukan hak mereka yang kebetulan tinggal di daerah dengan fasilitas lebih baik.

Di tengah persoalan tersebut, kabar baiknya, pemerintah menghadirkan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Kebijakan ini patut diapresiasi karena mencoba menyasar persoalan yang selama ini menjadi titik lemah pendidikan Indonesia, yakni kesenjangan mutu antardaerah.

Mutu yang Belum Merata

Kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia bukan sekadar asumsi, melainkan tercermin dalam berbagai indikator. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2025 dan Rapor Pendidikan 2025, hanya sekitar 263 dari 7.288 kecamatan, atau sekitar empat persen, yang memiliki SMP dan SMA dengan capaian kualitas baik.

Gambaran tersebut semakin dipertegas oleh data Badan Pusat Statistik (2025). Harapan Lama Sekolah (HLS) Indonesia telah mencapai 13,40 tahun, tetapi Rata-rata Lama Sekolah (RLS) baru berada pada 9,22 tahun.

Kesempatan bersekolah memang semakin terbuka, tetapi belum seluruh peserta didik mampu menempuh pendidikan hingga jenjang yang diharapkan.

Kondisi ini diperkuat oleh hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 yang dipublikasikan OECD pada 2023. Kemampuan literasi, numerasi, dan sains peserta didik Indonesia masih berada di bawah rata-rata global.

Persoalan pendidikan kita, dengan demikian, bukan lagi semata-mata memperluas akses, melainkan memastikan setiap anak memperoleh pengalaman belajar yang benar-benar bermutu.

Berangkat dari persoalan tersebut, Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) menawarkan pendekatan yang berbeda. Pemerintah menargetkan pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap hingga 2029.

Namun, kekuatan utama program ini bukan terletak pada banyaknya sekolah yang dibangun. SNT diproyeksikan sebagai pusat pengimbasan mutu (resource center), tempat praktik-praktik baik, pengembangan kompetensi guru, dan inovasi pembelajaran dapat ditransformasikan.

Baca juga: Tak Dapat Sekolah Usai SPMB, 20 Anak di Deah Raya Terancam Putus Sekolah

Kehadiran SNT juga melengkapi arah kebijakan pendidikan nasional. Jika SR hadir untuk menjamin hak belajar anak-anak dari keluarga miskin dan Sekolah Garuda dipersiapkan untuk melahirkan talenta unggul berdaya saing global, maka SNT mengambil peran sebagai jembatan yang mempersempit kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

Ketiga program tersebut memiliki sasaran yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mewujudkan sistem pendidikan Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas.

Sekolah yang Menularkan Kualitas

Keunggulan utama SNT terletak pada semangat kolaborasinya. Sekolah ini diharapkan menjadi ruang berbagi praktik baik, pengembangan kompetensi guru, laboratorium pembelajaran, hingga pemanfaatan fasilitas pendidikan secara bersama.

Konsep tersebut sejalan dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pemerataan kualitas bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusi.

SNT juga memberi ruang bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang sesuai dengan karakter daerah melalui perpaduan kurikulum nasional, kekhasan, dan konteks lokal.

Daerah pertanian dapat memperkuat inovasi agrikultur, wilayah pesisir mengembangkan potensi kelautan, sementara kawasan perkotaan dapat mendorong penguasaan sains, coding, dan kecerdasan artifisial. Fleksibilitas ini memungkinkan sekolah melahirkan lulusan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga relevan dengan kebutuhan daerahnya.

Tentu, SNT bukan jawaban bagi seluruh persoalan pendidikan Indonesia. Pemerataan mutu tidak akan lahir hanya dengan membangun sekolah baru. Ia membutuhkan guru yang terus belajar, kepsek yang mampu memimpin perubahan, dukungan pemerintah daerah, serta kolaborasi berbagai pihak.

Namun, di tengah masih lebarnya kesenjangan mutu antardaerah, SNT menawarkan arah yang patut diapresiasi.

Setidaknya, kebijakan ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah mulai bergeser dari sekadar memperluas akses menuju memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sama baiknya. Itulah fondasi yang dibutuhkan apabila Indonesia sungguh ingin menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *