
Komparatif.ID, Banda Aceh– Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada 28 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra.
“Sanksi PTDH diberikan karena pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela,” kata Joko, Rabu (29/7/2026).
Persidangan tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.
Briptu MZ disidangkan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.
Baca juga: Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap Polisi
Dalam menjalankan aksinya, Bpritu MZ diduga menggunakan senjata api organik milik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik kemudian menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.
“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” ujar Joko.
Dalam sidang kode etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Joko.
Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas anggota kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Joko mengatakan, keputusan PTDH tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses kode etik terhadap Briptu MZ berjalan beriringan dengan proses pidana. Perkara dugaan perampokan tersebut saat ini masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.











