Komparatif.ID, Banda Aceh– Ratusan TKSK Aceh sedang harap-harap cemas. Meski telah bekerja belasan tahun, mereka terancam tidak bisa mendaftar pada seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Bidang Pemberdayaan Sosial, pada Dinas Sosial Aceh.
Ratusan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Aceh gundah gulana karena supaya dapat mendaftar pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Bidang Pemberdayaan Sosial, pada Dinas Sosial Aceh harus memiliki ijazah D-III.
Empat jenis D-III yang dapat mendaftar yaitu Diploma III Manajemen, D-III Administrasi, D-III Komputer, dan D-III Ilmu Sosial.
“Seperti kena godam di kepala. Belasan tahun mengabdi sebagai TKSK, ternyata langkah kami menjadi sebagai PPPK terganjal ijazah. Ini sangat sakit. Rasa sedih memenuhi rongga dada,” sebut seorang TKSK di Bireuen, Kamis (10/10/2024).
Sang TKSK mengatakan umumnya mereka lulusan sarjana strata 1. Sebagian lulusan SMA, terdapat juga diploma. Sejauh ini TKSK yang masih bekerja, merupakan individu-individu yang loyal pada tugas, dan berintegritas. Mereka bekerja siang dan malam demi melaksanakan tugas yang diemban.
Sesuai data dari Kepala Dinas Sosial Aceh Dr. Muslem,S.Ag.,M.Pd, yang ditujukan kepada Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial RI, 7 Oktober 2024, saat ini terdapat 33 orang TKSK Aceh yang terdaftar di database Kementerian Sosial RI. Mereka saat ini sedang melakukan proses upload persyaratan berkas.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Sebut ASN Harus Netral, Nakal Kena Tindakan
Juga terdapat 197 orang yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, dan tidak terdaftar di Kementerian Sosial RI.
Kadinsos Aceh meminta kepada Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos RI, supaya memberikan kesempatan yang sama kepada 233 orang Tersebut, supaya bisa mendaftar pada seleksi PPPK Kemensos RI tahun ini.
Informasi yang diterima Komparatif.ID, surat permintaan perubahan tersebut telah sampai ke meja Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA. Para TKSK berharap Safrizal mampu meyakinkan Pusat supaya seluruh TKSK bisa mendaftar pada seleksi kali ini.
“Kapasitas Pak Safrizal bukan administrasi semata. Tapi sebagai Penjabat Gubernur Aceh sekaligus pejabat dari Pusat. Beliau kami yakini mampu membangun posisi mengapa hal ini penting diperjuangkan,” kata TKSK lainnya, dengan wajah penuh harap.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Abdul Qahar, Senin (14/10/2024) kepada Komparatif.ID mengatakan surat permohonan dari Pj Gubernur Aceh sudah dikirimkan ke Pusat.
“Surat sudah dikirimkan ke Menpan RB, dan diteruskan ke BKN Pusat. Masih kita tunggu jawabannya,” sebut Abdul Qahar.
Jawaban Kepala BKN Aceh, membuat sebagian Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan belum dapat disebut tenang. Batas waktu pendaftaran hingga 20 Oktober 2024.
“Kami menanti “keajaiban” dari Pak Safrizal. Semoga ketulusannya membantu kami dapat membuka hati pejabat di Pusat,“ sebut seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang bekerja di Bireuen selama 10 tahun lebih.