Oknum Teungku di Sigli Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Anak Di Bawah Umur

Guru Ngaji di Sigli Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Polres Pidie tetapkan MR (51) seorang teungku di Sigli sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur. Foto: HO for Komparatif.ID.
Polres Pidie tetapkan MR (51) seorang teungku di Sigli sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Polres Pidie resmi menetapkan MR (51) seorang teungku di Sigli sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedi Miswar, ia mengatakan pria gaek itu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli lalu.

“Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka pada tanggal 31 juli 2024, namun polisi melakukan penangkapan pada tanggal 1 Agustus 2024,” terang Dedi Miswar, Selasa (6/8/2024).

Ia menjelaskan MR melancarkan aksinya dengan modus membuka praktik pengobatan di musala balai pengajian miliknya. Pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura mengobati korban melalui metode urut dari bagian kepala hingga dada. Tindakan bejat ini dilakukan pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 19.15 WIB.

Baca jugaSeorang Teungku di Sigli Lecehkan Santriwatinya di Musala

Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan perbuatan MR kepada pihak berwajib. Setelah penangkapan, penyidik Polres Pidie menemukan dua alat bukti yang menguatkan bahwa MR terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pidie menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MR serta memanggil korban untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.

“Dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik saat pemeriksaan, pelaku telah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan teungku tersebut sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pidie menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 bulan kurungan penjara atau 90 kali cambuk dan/atau denda 900 gram emas murni.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Sigli. Kasat Reskrim Polres Pidie menegaskan setelah berkas lengkap kasus tersebut segera dilimpahkan kejaksaan.

“Kita akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan Sigli setelah melengkapi berkas oleh kejaksaan baru kita limpahkan, nanti kalau sudah kami limpahkan akan memberikan informasi kembali,” tutup Kasat Reskrim.

Artikel SebelumnyaTu Sop Urung Bertarung Pada Pilkada Aceh 2024?
Artikel SelanjutnyaDinkes Pidie Usul Hentikan Sementara ASN Terkait Kasus Pelecehan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here