Home News DED Jembatan Rangka Baja Ule Jalan Sedang Disusun, Status Ruas Jalan Kewenangan...

DED Jembatan Rangka Baja Ule Jalan Sedang Disusun, Status Ruas Jalan Kewenangan Provinsi

jembatan rangka baja ule jalan muhajir juli
Juru Bicara Pemkab Bireuen Muhajir Juli. Foto: Dok. Komparatif.ID.

Komparatif.ID, BIREUEN – Pembangunan kembali jembatan rangka baja Ule Jalan, yang membentang antara Desa Ule Jalan dan Desa Suwak di Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, kini memasuki babak baru. Saat ini, proyek penanganan infrastruktur publik tersebut sedang berada dalam tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED). Setelah rampung, perencanaan anggaran akan segera digodok oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli, S.T., M.T., ruas jalan utama di Kecamatan Peusangan Selatan tersebut merupakan jalur yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Sementara itu, Otoritas Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan yang melintasi kawasan tersebut berada di bawah wewenang Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum RI,” ujar Muhajir Juli, Rabu (24/6/2026), mengutip keterangan Ir. Fadhli,S.T.,M.T.

Baca: Nilai Indeks Pelayanan Publik Bireuen Raih Predikat Sangat Baik

Muhajir Juli memaparkan, sebelumnya pihak BWS Sumatra I sempat melakukan upaya penanganan darurat pascabencana banjir dan tanah longsor (bencana hidrometeorologi Sumatra) dengan menurunkan alat berat untuk memperbaiki aliran sungai di titik tersebut. Namun, penanganan terhenti di tengah jalan karena alat berat ditarik kembali sebelum pekerjaan selesai sepenuhnya. Pihak Dinas PUPR Bireuen pun mengatakan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak BWS Sumatra I terkait penarikan alat berat tersebut.

Secara regulasi teknis, perbaikan infrastruktur jalan belum dapat dieksekusi selama penanganan tebing sungai yang tergerus banjir belum diselesaikan. Oleh karena itu, alur pemulihan harus dilakukan secara bertahap: perbaikan tebing sungai wajib didahulukan sebelum rekonstruksi badan jalan dan jembatan dimulai.

Komitmen Pemulihan Berbasis Build Back Better

Kendati menghadapi kendala sektoral, Pemkab Bireuen memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan membangun kembali tebing sungai, jembatan, serta ruas jalan tersebut. Rencana rekonstruksi ini telah resmi diakomodasi ke dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP).

Program ini mengusung prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan (build back better, safer, and more sustainable) guna memastikan wilayah terdampak memiliki ketangguhan (resilience) yang lebih tinggi terhadap potensi risiko bencana di masa depan.

Sebagai penanggung jawab wilayah, Pemkab Bireuen melalui Dinas PUPR terus mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Setelah dokumen DED jembatan penghubung Ule Jalan–Suwak ini rampung, pihak provinsi akan langsung menyusun alokasi anggaran khusus untuk pekerjaan fisik pascabencana tersebut.

Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Multitahun

Lebih lanjut, Juru Bicara Pemkab Bireuen tersebut menjelaskan bahwa seluruh infrastruktur daerah yang rusak akibat bencana Hidrometeorologi Sumatra akan dibangun kembali secara berjenjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten.

Seluruh rencana aksi pemulihan ini telah diintegrasikan ke dalam dokumen Renduk PRRP dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp100,1 triliun. Dana jumbo tersebut akan dikucurkan secara bertahap untuk mendanai agenda rehabilitasi dan rekonstruksi sepanjang tahun 2026 hingga 2028.

Previous articleAceh Baiknya Minta Zakat Tambang Saja ke Mubadala, Daripada… Daripada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here