Komparatif.ID, Sigli— Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pidie dr. Dwi Wijaya, berencana mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap salah satu pegawainya yang berinisial MR (51).
Langkah ini diambil setelah MR ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu balai pengajian di Kecamatan Kota Sigli. Dwi Wijaya menjelaskan MR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan Pidie kini tengah menghadapi proses penyidikan polisi terkait tuduhan tersebut.
Menurut Plt Kepala Dinkes Pidie, pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari Polres Pidie sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika MR ditetapkan sebagai tersangka, Dinas Kesehatan Pidie akan segera mengajukan pemberhentian sementara untuk MR.
Saat ini, MR ditahan di rutan Polres Pidie untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain berstatus sebagai ASN Dinkes Pidie, MR juga diketahui menjabat sebagai pimpinan balai pengajian di gampong setempat.
“Kita telah mendapatkan informasi bahwa MR telah ditahan di rutan Polres Pidie atas kasus dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terang Plt. Dinkes Pidie Dwi Wijaya kepada Komparatif.ID, Selasa (6/8/2024).
Ia juga menyebutkan koordinasi sedang dilakukan dengan Pj Bupati Pidie untuk mengusulkan pemberhentian sementara bagi MR. Hal ini dilakukan sebagai respons atas dugaan serius pelecehan seksual yang melibatkan MR.
Baca juga: Oknum Teungku di Sigli Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Anak Di Bawah Umur
Dwi menekankan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan bekerja sama dengan Polres Pidie untuk menangani kasus ini. “Jika MR terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka kami akan mengajukan usulan pemberhentian sementara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Pidie resmi menetapkan MR (51) seorang oknum teungku di Sigli sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedi Miswar, ia mengatakan pria gaek itu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli lalu.
“Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka pada tanggal 31 juli 2024, namun polisi melakukan penangkapan pada tanggal 1 Agustus 2024,” terang Dedi Miswar, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan MR melancarkan aksinya dengan modus membuka praktik pengobatan di musala balai pengajian miliknya. Pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura mengobati korban melalui metode urut dari bagian kepala hingga dada. Tindakan bejat ini dilakukan pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 19.15 WIB.