
Komparatif.ID, Meureudu— Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Senin siang, (28/4/2025).
Penyerahan tersangka berinisial NZ (17) warga Kecamatan Bandar Baru, dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan melalui surat bernomor B-1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Proses hukum ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Pidie Jaya, Bandar Masih Diburu
Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tersangka NZ menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan sehat. Seluruh rangkaian penyerahan NZ beserta barang bukti berlangsung tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengatakan penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Fauzi Atmaja menegaskan pihaknya berupaya memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.