BREAKING
Politik

Cekcok Soal Air Sawah, Petani di Pidie Tewas Disabet Parang

Cekcok Soal Air Sawah, Petani di Pidie Tewas Disabet Parang
Ilustrasi. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli— Persoalan distribusi aliran air ke areal persawahan berujung maut di Kabupaten Pidie. Seorang petani, Sukirman (66), warga Paloh Jeurat, meninggal dunia setelah disabet parang dalam cekcok yang terjadi di kawasan Jalan Grong-Grong, Kecamatan Padang Tiji.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengatakan Nurdin sebelumnya merasa kesal karena pasokan air irigasi ke sawahnya kerap tidak sampai. Persoalan tersebut kemudian mempertemukan Nurdin dengan Sukirman di lokasi kejadian.

Menurut Mirzan, saat bertemu, Nurdin menanyakan kepada Sukirman mengenai persoalan hilangnya aliran air yang menuju lahan persawahannya. Percakapan antara keduanya kemudian memanas hingga berujung pada penganiayaan menggunakan parang.

Sukirman mengalami luka serius pada bagian wajah dan leher akibat sabetan senjata tajam tersebut. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.s

“Korban menderita luka serius di bagian wajah dan leher dan meninggal dunia. Pelaku menyerahkan diri kepada polisi,” ujar Iptu Mirzan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Persoalan distribusi air tersebut sebelumnya disebut hendak diselesaikan melalui lembaga adat keujruen blang. Namun, penyelesaian melalui jalur tersebut tidak sampai terlaksana setelah pertemuan antara kedua pihak berubah menjadi pertengkaran.

Baca juga: Bupati Sarjani Serahkan Rancangan KUA-PPAS Pidie 2027

Setelah kejadian, Nurdin tidak melarikan diri. Ia memilih mendatangi Mapolsek Grong-Grong dengan berjalan kaki sambil membawa parang yang digunakan dalam kejadian tersebut dan menyerahkan diri kepada polisi.

Kepada penyidik, Nurdin mengaku khilaf dan tidak menyangka sabetan parang yang dilakukannya berakibat fatal terhadap Sukirman.

Polisi selanjutnya mengamankan Nurdin dan membawanya ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *