Komparatif.ID, Medan— Pelarian Usman bin Naen (65), terpidana korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh saat berpakaian ala mubaligh pada Rabu (26/8/2026) .
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan Usman diamankan sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Tabur melakukan pelacakan terhadap keberadaannya.
Menurut Ali, informasi yang diterima tim menyebutkan Usman berada di Bandara Kualanamu dan diduga hendak bepergian untuk menunaikan ibadah umrah.
“Tim Tabur segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan terpidana tanpa adanya gangguan maupun perlawanan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Eks Kadis BPSDM Aceh Syaridin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Usman, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diamankan sekitar pukul 12.00 WIB setelah keberadaannya dilacak oleh Tim Tabur Kejati Aceh.
Ia merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang bersumber dari APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Setelah diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Usman selanjutnya digiring pengamanan Tim Tabur Kejati Aceh untuk menjalani proses sesuai dengan putusan pengadilan.
