SMSI Aceh Tegaskan Netral di Pilkada 2024

SMSI Aceh Tegaskan Netral di Pilkada 2024
Ketua SMSI Aceh, Aldin NL. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua SMSI Aceh, Aldin NL, dalam rapat pengurus yang digelar pada Sabtu, (16/11/204) di Banda Aceh. Rapat ini diadakan sebagai respons atas pertanyaan dan perhatian publik terhadap peran media dalam menjaga objektivitas selama masa kampanye.

Dalam dinamika demokrasi, netralitas media memainkan peran sentral sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. SMSI Aceh memastikan bahwa setiap media yang menjadi bagian dari organisasinya akan memegang teguh prinsip integritas dan objektivitas.

Hal ini menjadi landasan penting dalam mendukung keberlangsungan demokrasi, khususnya pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Aceh.

Aldin NL menekankan netralitas bukan sekadar jargon, melainkan pilar utama etika jurnalistik. Media diharapkan dapat memberikan ruang yang adil bagi seluruh kandidat untuk menyampaikan visi dan misi mereka.

Baca jugaSMSI Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Lindungi Konten Lokal

Dengan cara ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang seimbang dan mampu membuat keputusan politik yang bijaksana berdasarkan fakta yang akurat.

Walau tidak bisa dimungkiri bahwa individu dalam organisasi mungkin memiliki preferensi politik pribadi, Aldin menegaskan bahwa SMSI Aceh sebagai institusi tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas.

Setiap anggota diingatkan untuk menjaga profesionalisme dengan memisahkan kepentingan politik pribadi dari tanggung jawab mereka sebagai jurnalis atau pengelola media. Komitmen ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media sebagai penyedia informasi yang dapat diandalkan.

Aldin juga menyoroti pentingnya penerapan netralitas dalam praktik sehari-hari, termasuk dalam pemilihan narasumber, penyusunan berita, dan pengolahan informasi.

Media yang baik adalah media yang mampu menyajikan berita secara akurat dan tanpa keberpihakan, memastikan bahwa semua sudut pandang mendapatkan ruang yang sama di tengah masyarakat. Selama pilkada, semua anggota SMSI Aceh diingatkan untuk senantiasa mematuhi kode etik jurnalistik, yang tidak hanya menjamin fakta dalam pemberitaan tetapi juga berkontribusi pada pendidikan politik masyarakat.

Dengan menjaga etika jurnalistik dan keadilan dalam pemberitaan, SMSI Aceh berharap dapat menjadi pelopor dalam menciptakan media yang benar-benar berdiri di atas kepentingan masyarakat.
Artikel SebelumnyaPencabutan Qanun KKR Aceh Ancam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM
Artikel SelanjutnyaKlarifikasi Abu Mudi Karena Ada Upaya Manipulasi Informasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here