Komparatif.ID, Jakarta— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang pesat serta memberi perlindungan bagi konten lokal.
Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) membahas masa depan layanan Over-The-Top (OTT) di Indonesia di Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024).
SMSI mendukung revisi UU Penyiaran guna mengakomodasi layanan OTT dalam menjaga masa depan industri media Tanah Air.
Baca juga: SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred
Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan SMSI telah membentuk tim khusus untuk mengawal dan mendorong pengesahan revisi UU Penyiaran. Menurutnya, tim tersebut akan merumuskan rekomendasi yang mewakili sikap organisasi dalam menyikapi revisi undang-undang ini.
Ia menambahkan Komisi I DPR RI saat ini tengah memberi perhatian khusus pada revisi UU Penyiaran, yang diharapkan akan segera dibahas dan disahkan.
SMSI menilai bahwa pembaruan undang-undang tersebut sangat penting untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi digital yang kian meningkat, termasuk mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.
Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E Halim, mengungkapkan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan revisi UU Penyiaran.