SMSI Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Lindungi Konten Lokal

SMSI Dorong Revisi UU Penyiaran Demi Lindungi Konten Lokal
SMSI Dorong DPR RI revisi UU Penyiaran. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang pesat serta memberi perlindungan bagi konten lokal.

Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) membahas masa depan layanan Over-The-Top (OTT) di Indonesia di Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024).

SMSI mendukung revisi UU Penyiaran guna mengakomodasi layanan OTT dalam menjaga masa depan industri media Tanah Air.

Baca jugaSMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred

Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan SMSI telah membentuk tim khusus untuk mengawal dan mendorong pengesahan revisi UU Penyiaran. Menurutnya, tim tersebut akan merumuskan rekomendasi yang mewakili sikap organisasi dalam menyikapi revisi undang-undang ini.

Ia menambahkan Komisi I DPR RI saat ini tengah memberi perhatian khusus pada revisi UU Penyiaran, yang diharapkan akan segera dibahas dan disahkan.

SMSI menilai bahwa pembaruan undang-undang tersebut sangat penting untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi digital yang kian meningkat, termasuk mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.

Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof. Rizal E Halim, mengungkapkan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan revisi UU Penyiaran.

Prof. Rizal menekankan salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah dengan mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi UU Penyiaran yang kini sedang dibahas di DPR RI.
Artikel SebelumnyaAceh Tak Pernah Lupa Jasa AS Setelah Tsunami
Artikel SelanjutnyaDi Tamiang, Timses Bustami Diancam Bunuh
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here