Home Opini Opsi Hukuman dalam Qanun Aceh

Opsi Hukuman dalam Qanun Aceh

Opsi Hukuman dalam Qanun Aceh
M. Ikhwan. Dosen Hukum Pidana Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan Kabid Advokasi Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Banda Aceh. Foto: Dok. Penulis.

Isu syariat Islam kembali mencuat dalam perbincangan publik. Masyarakat kian resah dengan fenomena “hotel berjalan”. Selain itu, juga ditemukan beberapa tempat yang berkedok penginapan dan kos-kosan yang dicurigai dijadikan sebagai sarana pelanggaran syariat Islam di Aceh.

Namun, setiap kali pelanggaran syariat Islam dibicarakan, perhatian orang hampir selalu tertuju pada eksekusi hukuman cambuk, sehingga berbagai kalangan yang kurang setuju dengan jenis hukuman seperti itu menentang habis-habisan.

Padahal, jika dibaca secara utuh Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau yang telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, jenis hukuman tidak hanya mengenal cambuk. Qanun ini juga membuka ruang bagi uqubat penjara dan uqubat denda.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan bahwa uqubat terdiri atas uqubat hudud dan uqubat ta’zir. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (4) menjelaskan bahwa uqubat ta’zir meliputi antara lain cambuk, denda, penjara, restitusi, pengembalian kepada orang tua/wali, dan ditempatkan di tempat yang disediakan oleh pemerintah, pemerintah Aceh, atau pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, secara normatif qanun telah menyediakan beberapa pilihan pemidanaan, bukan hanya cambuk semata.

Namun, dalam praktiknya, hukuman cambuk tampak jauh lebih dominan dibandingkan dengan bentuk hukuman yang lain. Banyak putusan perkara jarimah yang berakhir dengan cambuk, sementara jenis hukuman lain relatif lebih jarang digunakan.

Mengapa pilihan hukuman seolah mengerucut pada cambuk, padahal qanun sendiri memberi ruang alternatif hukuman lain?

Jika mengacu pada tujuan hukum, ia tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi hukum hadir untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi korban, memberi efek jera, dan membuka jalan perbaikan.

Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pembinaan, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan masyarakat. Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan hukum semestinya juga bergerak ke arah itu.

Cambuk dan Pertimbangan Hakim

Cambuk tentu memiliki dasar hukum yang jelas dalam qanun. Dalam berbagai pasal, cambuk bahkan ditempatkan sebagai bentuk sanksi utama atau pilihan pertama. Misalnya, Pasal 15 ayat (1) mengenai jarimah khamar mengatur hukuman 40 kali cambuk.

Pasal 18 sampai Pasal 21 mengenai maisir, secara berturut-turut juga mengatur pilihan hukuman cambuk, denda, atau penjara tergantung pada nilai taruhan. Pasal 23 ayat (1) dan (2) tentang khalwat juga memberi ancaman cambuk, denda, atau penjara. Begitu pula Pasal 47 mengenai zina yang mengatur 100 kali cambuk.

Baca juga: Pergub JKA Bertentangan Dengan Qanun Aceh, Gubernur Aceh Disomasi

Dari sudut tertentu, dominasi cambuk dapat dipahami. Hukuman ini cepat dieksekusi, memberi efek malu di hadapan publik, dan tidak membebani negara dengan biaya pemasyarakatan jangka panjang. Namun, jika cambuk menjadi pilihan yang terlalu dominan, maka perlu ada evaluasi.

Sebab setiap perkara memiliki karakter berbeda. Setiap pelaku memiliki latar belakang berbeda. Setiap korban pun membutuhkan perlindungan yang berbeda pula. Di sinilah pentingnya pertimbangan hakim.

Hakim tidak cukup hanya berpegang pada pola putusan sebelumnya atau yurisprudensi semata. Putusan lama memang penting sebagai rujukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jalan berpikir. Hakim harus membaca keadaan konkret dalam setiap perkara.

Misalnya, dalam perkara pelecehan seksual atau jarimah yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Jika pelaku hanya dijatuhi cambuk dan selesai menjalani hukuman dalam waktu singkat, lalu kembali ke lingkungan yang sama, maka korban dapat tetap merasa terancam.

Dalam kasus demikian, penjara mungkin lebih tepat karena memberi perlindungan kepada korban sekaligus memberi waktu pembinaan kepada pelaku.

Sebaliknya, ada pula perkara ketika pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan melakukan pelanggaran tertentu yang tidak menimbulkan ancaman berulang. Jika orang seperti itu dipenjara lama, maka dampaknya bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada istri dan anak-anak yang kehilangan nafkah.

Dalam keadaan demikian, hakim dapat mempertimbangkan cambuk atau denda sebagai bentuk hukuman lain yang lebih proporsional.

Di sinilah letak keadilan, hukuman tidak boleh seragam untuk semua orang. Keadilan justru menuntut kemampuan membaca kondisi sosial, ekonomi, dan dampak nyata dari putusan.

Karena itu, hakim di Mahkamah Syar’iyah memegang peran yang sangat penting dalam memberikan penafsiran hukuman dan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat Aceh, termasuk berupaya menemukan hukum baru bagi kasus-kasus yang berkembang kemudian (rechtsvinding).

Denda dan Pemidanaan yang Berkeadilan

Satu jenis hukuman yang selama ini tampak kurang mendapat perhatian adalah denda atau gharamah. Padahal, qanun memberi tempat yang cukup jelas terhadap jenis hukuman ini. Menariknya, denda dapat menjadi hukuman yang efektif bagi pelaku tertentu, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Selain memberi konsekuensi kepada pelaku, denda juga berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat dikelola melalui mekanisme yang sah dan transparan untuk kepentingan sosial umat.

Denda dapat menjadi penerimaan bagi lembaga Baitul Mal yang dapat dianggap sebagai sumber harta keagamaan lainnya yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Dalam konteks Aceh, dana tersebut dapat diarahkan untuk penguatan lembaga sosial keagamaan, bantuan masyarakat miskin, pendidikan moral generasi muda, atau pendampingan korban tindak pidana. Dengan demikian, hukuman tidak berhenti pada penderitaan pelaku, tetapi melahirkan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam segala bentuk perbuatan jarimah yang telah dimuat dalam Qanun Jinayat Aceh, denda menjadi pilihan alternatif bersama cambuk dan penjara.

Contohnya, Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath mengatur bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman paling banyak 30 kali cambuk, atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan. Pasal 33 ayat (1) tentang zina juga memuat pilihan denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Bahkan, Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 sebagai perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 itu telah memuat beberapa pemberatan hukuman yang signifikan.

Misalnya, Pasal 46 tentang jarimah pelecehan seksual diancam dengan 105 kali cambuk atau denda dengan 550 sampai 1.050 gram emas murni atau penjara 55 sampai 105 bulan. Ini menunjukkan bahwa denda bukan pelengkap semata, tetapi bagian integral dari sistem pemidanaan jinayat.

Meskipun demikian, penerapan denda juga harus adil. Jangan sampai orang kaya dengan mudah memilih denda karena merasa mampu membayar, sehingga memberikan kesan mereka membeli hukuman, sementara masyarakat kecil justru lebih berat menerima hukuman lain.

Karena itu, hakim perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku, motif perbuatan, serta dampak sosial dari tindak pidana tersebut.

Aceh juga perlu memikirkan arah pemidanaan yang lebih modern tanpa meninggalkan nilai syariat. Hukuman harus dilihat sebagai instrumen untuk memperbaiki masyarakat, bukan sekadar tontonan penegakan aturan.

Ukuran keberhasilan qanun bukan seberapa sering cambuk dilaksanakan, melainkan apakah angka pelanggaran menurun, korban terlindungi, pelaku jera, dan masyarakat merasa aman. Jika tujuan itu belum tercapai, maka pembenahan sistem pemidanaan menjadi kebutuhan bersama.

Kita tentu tidak sedang menolak cambuk sebagai bagian dari qanun. Cambuk tetap memiliki tempat dalam sistem hukum Aceh. Namun, qanun sendiri telah memberi pilihan lain. Karena itu, semua opsi tersebut seharusnya digunakan secara seimbang dan bijaksana.

Sudah saatnya ada pedoman pemidanaan yang lebih rinci bagi para hakim, agar setiap jenis jarimah memiliki parameter pertimbangan yang jelas. Akademisi, ulama, praktisi hukum, dan Pemerintah Aceh dapat duduk bersama menyusun arah kebijakan yang lebih matang.

Hukum Islam di Aceh memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan bahwa ia dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan modern, melindungi korban, memperbaiki pelaku, dan menghadirkan maslahat bagi masyarakat. Wallahu a’lam.

Previous articleRehab-Rekon Aceh Butuh Rp58 Triliun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here