Home News Daerah Didesak Cabut Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari, Evaluasi Masih Berjalan

Didesak Cabut Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari, Evaluasi Masih Berjalan

Didesak Cabut Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari, Evaluasi Masih Berjalan
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Jubir Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) dan Nurlis Effendi. Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan Pemerintah Aceh masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Hal tersebut disampaikan usai menemui massa aksi yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

Menurut Nasir, berdasarkan evaluasi awal selama empat hari pelaksanaan, sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak mengalami kendala dalam pelayanan, baik untuk masyarakat dari desil 1 hingga desil 10.

“Dan saat ini, sejauh kami evaluasi dari sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak ada kendala apapun dari desil 1 sampai desil 10,” ungkap Nasir.

Ia menjelaskan, kelompok desil 1 sampai 5 yang ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 3,2 juta jiwa, sementara peserta mandiri berjumlah sekitar 1,12 juta orang.

Untuk peserta JKA pada desil 6 dan 7, jumlah pendaftaran awal tercatat 604 ribu orang. Namun, terdapat sekitar 260 ribu calon peserta lanjutan yang masih berstatus tidak jelas (null) atau belum terdata keberadaannya, meskipun memiliki KTP Aceh. Pemerintah, kata dia, masih menunggu kelompok ini untuk mendaftar agar dapat langsung masuk dalam program JKA.

Sementara itu, jumlah masyarakat pada desil 8 hingga desil 10 tersisa sekitar 416 ribu orang. Nasir menegaskan dalam kelompok tersebut, pemerintah tetap menanggung pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, stroke, jantung, dan paru-paru yang berjumlah sekitar 34 ribu orang.

Selain itu, terdapat sekitar 19 ribu warga terdampak bencana dari kelompok desil 8 hingga 10 yang juga telah dimasukkan dalam skema pembiayaan JKA.

Ia menambahkan bahwa seluruh data yang digunakan telah dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Bappenas. Data tersebut merujuk pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diakui pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Baca juga: Mahasiswa Demo Pergub JKA, Pedagang Asongan Dagang Pelepas Dahaga

Nasir menegaskan kebijakan ini belum bersifat final dan masih terbuka untuk evaluasi. Pemerintah akan melihat perkembangan implementasi di lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan, apakah perlu revisi, perubahan, atau penghentian kebijakan.

“Karena baru berjalan empat hari, kita tunggu dulu efektivitasnya. Setelah itu baru bisa kita analisis lebih jauh,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh menuntut pencabutan Pergub tersebut.

Pemerintah Aceh diketahui menghentikan pembiayaan JKA bagi masyarakat kategori desil 8 hingga 10 sebagai bagian dari penyesuaian fiskal akibat penurunan dana otonomi khusus sekitar 50 persen. Pemerintah mendorong kelompok masyarakat mampu untuk beralih ke skema mandiri guna mendukung pencapaian cakupan kesehatan semesta (UHC).

Previous articleMahasiswa Demo Pergub JKA, Pedagang Asongan Dagang Pelepas Dahaga
Next articleSekda Aceh: Kita Heran 15 Tahun JKA Berjalan Tidak Pernah Dievaluasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here