Home News Daerah Sekda Aceh: Kita Heran 15 Tahun JKA Berjalan Tidak Pernah Dievaluasi

Sekda Aceh: Kita Heran 15 Tahun JKA Berjalan Tidak Pernah Dievaluasi

Sekda Aceh: Kita Heran 15 Tahun JKA Berjalan Tidak Pernah Dievaluasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menemui massa aksi yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Foto: Komparatif.ID/Rizki Aulia Ramadan.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengaku heran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak pernah dievaluasi usai 15 tahun berjalan.

“Semua kebijakan publik dievaluasi. Kita juga heran, sudah 15 tahun JKA ini tidak pernah dievaluasi,” ujar Nasir kepada awak media usai menemui massa aksi yang menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/5/2026).

M. Nasir mengatakan pemerintah akan menggunakan data yang tersedia secara optimal sembari menunggu waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi terhadap Pergub tersebut.

Ia menegaskan kebijakan yang baru berjalan selama empat hari itu masih dalam tahap awal pelaksanaan sehingga belum dapat langsung dinilai secara menyeluruh.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan setelah pemerintah memperoleh data yang cukup terkait perkembangan implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebutkan hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Pergub tersebut perlu direvisi, diubah, dihentikan, atau diganti dengan kebijakan baru.

Ia menekankan setiap kebijakan publik seharusnya melalui tiga tahapan utama, yakni perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi. Namun, ia mengaku heran karena program JKA tidak pernah dievaluasi secara rutin selama ini.

Baca juga: Didesak Cabut Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari, Evaluasi Masih Berjalan

Padahal, evaluasi tahunan dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan serta menghindari kesalahan dalam pembayaran premi.

M. Nasir juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Pergub karena posisinya sebagai Sekda hanya bertugas membantu gubernur dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai data yang akurat.

Meski demikian, ia memastikan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, bahkan dalam jangka waktu harian pada tahap awal implementasi.

“Saya tidak punya kapasitas untuk mencabut Pergub, saya Sekda Aceh, tugas saya membantu gubernur untuk memastikan bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, menetapkan masa transisi selama tiga bulan, yakni dari Mei hingga Agustus. Dalam periode tersebut akan terjadi berbagai penyesuaian, termasuk perubahan data dan dinamika lainnya. Ia berharap dalam rentang waktu itu pemerintah dapat memperoleh data yang lebih konkret.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) dijadwalkan melakukan sensus ekonomi ulang pada Juni hingga Agustus. Hasil sensus tersebut diharapkan dapat memperkuat validitas data yang digunakan dalam pelaksanaan program JKA ke depan.

M. Nasir menyebutkan data yang ada saat ini sudah cukup baik, namun masih perlu diverifikasi kembali melalui sensus agar hasilnya lebih akurat. Ia berharap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat terus berjalan sesuai tujuan, yakni memastikan program JKA memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh sebelumnya memutuskan menghentikan pembiayaan program JKA bagi masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penurunan dana otonomi khusus yang mencapai sekitar 50 persen.

Previous articleDidesak Cabut Pergub JKA, Sekda Aceh: Baru 4 Hari, Evaluasi Masih Berjalan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here