Home News Daerah Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ringkus 7 Tujuh Tersangka dari Empat Jaringan Sabu

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ringkus 7 Tujuh Tersangka dari Empat Jaringan Sabu

Satresnarkoba Pidie Jaya Ringkus 7 Tujuh Tersangka dari Empat Jaringan Sabu
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya ungkap empat jaringan peredaran sabu dan menangkap tujuh tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Foto: Dok. Polres Pidie Jaya.

Komparatif.ID, Meureudu— Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap empat jaringan peredaran sabu dalam rangkaian Operasi Antik 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Pidie Jaya.

Penangkapan terbaru terjadi di kawasan hunian sementara (huntara) Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu, Sabtu malam, 2 Mei 2026. Dua pemuda berinisial OM (27) dan IS (26) diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, telepon seluler, timbangan elektrik, dan sepeda motor.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba.

AKP Mahruzar Haryadi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,66 gram yang disembunyikan oleh OM di dalam bungkus rokok.

​”Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, kami menemukan paket sabu seberat 1,66 gram yang disembunyikan OM di dalam bungkus rokok,” ungkap AKP Mahruzar, dikutip Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Ancaman Narkoba Kian Kompleks, UIN Ar-Raniry Gandeng BNN Aceh

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario serta dua unit telepon seluler milik para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas turut mengantongi identitas pemasok utama berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya di Meureudu, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya juga mengungkap tiga kasus lainnya dalam rangkaian Operasi Antik 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 5,91 gram.

Dalam kasus lainnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial M (27) dan R (36). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat 1,03 gram serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, tersangka MZ (34) diringkus dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,06 gram. Adapun dua tersangka lainnya, yakni B (48) dan MH, ditangkap dengan barang bukti paling banyak berupa delapan paket sabu seberat 2,16 gram serta satu unit sepeda motor.

AKP Mahruzar menegaskan, Polres Pidie Jaya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga sejumlah kasus dapat diungkap.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Previous articleWarga Resah Soal JKA, Puskesmas Peudada Buka Layanan Aktivasi Data Pasien
Next articleTeuku Izin Minta Semua Pihak Fokus pada Pemulihan Aceh Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here