BREAKING
Daerah

Polres Langsa Sita 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Polres Langsa Sita 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Foto: Dok. Polres Langsa.

Komparatif.ID, Langsa– Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Aceh, bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M (33).

M ditangkap tim gabungan Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 44 paket besar sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan Cai Yun Li.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi pada 18 September 2026. Setelah dilakukan penyelidikan bersama Bea Cukai Langsa, petugas mengidentifikasi keberadaan narkotika tersebut hingga akhirnya menangkap M yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir jaringan narkotika lintas negara.

Hyrowo mengatakan, M merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika yang diterima sebelumnya.

“Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M,” kata Hyrowo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh Timur

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon genggam serta satu unit minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.

Menurut Hyrowo, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk wilayah Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan M dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“M yang diterapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Hyrowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *