Komparatif.ID, Banda Aceh– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak berupa penelantaran dan kekerasan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara nomor 85/Pid.Sus/2026/PN Bna di PN Banda Aceh, Senin (28/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan, didampingi hakim anggota Zulkarnain dan Annisa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa. Terdakwa Dini Sohia divonis tiga tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya, Risni Yanti dan Nur Shalati, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Baca juga: Wawalkot Banda Aceh Sebut Daycare BD Tak Miliki Izin Operasional
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa RY dan NS. Sementara terdakwa DS dijatuhi hukuman penjara 3 tahun,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Baca juga: 3 Pengasuh Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi daycare beredar luas di media sosial. Rekaman itu diduga memperlihatkan sejumlah tindakan kekerasan terhadap balita.
Dalam perkara tersebut, Dini diduga menyiramkan sisa air minum ke wajah korban. Sementara Risni diduga memegang dan menggelitik kaki korban. Adapun Nur diduga mendorong bagian belakang leher korban hingga hampir terjatuh.
Jaksa juga mendakwa adanya peristiwa kekerasan yang terjadi berulang pada 24 dan 27 April 2026. Pada kedua tanggal tersebut, Dini kembali diduga melakukan kekerasan terhadap korban, sedangkan Risni dan Nur berada di lokasi tidak mencegah atau menegur perbuatan tersebut.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada ketiganya berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana terhadap anak tersebut.
