BREAKING
Daerah

DPRK dan Pemkab Bireuen Bahas Perubahan APBK 2026, Ini Besaran Anggarannya

DPRK dan Pemkab Bireuen Bahas Perubahan APBK 2026, Ini Besaran Anggarannya
Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Pemkab Bireuen menyerahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Bireuen.

Rancangan tersebut diserahkan Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis ST, yang diwakili Wakil Bupati, Ir. H. Razuardi, kepada Ketua DPRK Bireuen Juniadi dalam rapat paripurna I masa persidangan I tahun sidang 2026/2027, Senin (28/9) siang.

Juniadi mengatakan pembahasan perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya dapat lebih optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bireuen.

Juniadi menjelaskan, proses pembahasan perubahan APBK telah diawali dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 beberapa hari sebelumnya.

Pembahasan tersebut dilakukan oleh Tim Banggar DPRK Bireuen bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

“Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan yang mengalami perubahan dari APBK murni tahun anggaran 2026, menampung kegiatan pembangunan yang diperlukan dan mendesak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Juniadi.

Baca juga: Bupati Bireuen Buka Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan

Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen Razuardi saat membacakan sambutan tertulis Bupati Mukhlis menyampaikan, penyusunan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada sejumlah ketentuan dan dokumen perencanaan daerah.

Penyusunan rancangan tersebut mengacu kepada RKPK Tahun 2026, Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyusunannya, rancangan APBK juga menggunakan pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial. Pendekatan tersebut mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan membutuhkan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian program dan kegiatan prioritas berbasis kewilayahan.

Dalam pemaparannya, Razuardi menyebutkan total rencana penerimaan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.850.222.605.014,13. Angka tersebut meningkat dibandingkan APBK murni sebesar Rp1.795.188.672.625,88 atau bertambah 3,07 persen.

Sementara itu, rancangan perubahan anggaran belanja direncanakan sebesar Rp1.956.138.627.732,02. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan belanja pada APBK murni tahun 2026 sebesar Rp1.843.560.146.487,88 atau bertambah 6,1 persen.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.464.285.977.655,77, belanja modal Rp208.888.285.845,00, belanja tidak terduga Rp5.609.875.553,25, serta belanja transfer sebesar Rp277.354.488.678,00.

Pada sisi pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.216.022.717,89. Jumlah tersebut mengalami perubahan sebesar Rp57.544.548.855,89 dibandingkan penerimaan pembiayaan dalam APBK murni sebesar Rp50.671.473.862,00.

Razuardi menyampaikan, penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBK sebesar Rp108.216.022.717,89, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.300.000.000,00. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai surplus sebesar Rp105.916.022.717,89.

“Surplus pembiayaan tersebut untuk menutupi defisit belanja sehingga posisi perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 dalam keadaan berimbang,” terang Razuardi.

Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar hingga proses penetapan.

“Kami mengharapkan proses pembahasan Rancangan Perubahan APBK ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutupnya.

Penyerahan Rancangan Qanun Perubahan APBK itu turut didampingi Wakil Ketua I DPRK Bireuen Surya Dharma, Wakil Ketua II Muslim Abdullah, serta Sekdakab Bireuen Ismunandar. Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRK Bireuen dan para kepala SKPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *